Cabuli Dua Murid SD, Oknum Kepsek di Makassar Terancam 20 Tahun Penjara
Sebagaimana telah diubah pertama Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cabang Pelabuhan Makassar membacakan surat dakwaan terhadap oknum Kepala Sekolah berinisial SD di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (6/3/2018).
SS didakwa menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul dengan mincium dan meraba kemaluan dua murid Sekolah Dasar (SD) di Makassar.
Baca: BREAKING NEWS: Kebakaran di Pakatto Gowa, Satu Rumah Ludes
"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul," kata JPU, Muhith dalam dakwaanya.
Atas perbuatan terdakwa, Said dijerat pasal 76E jo pasal 81 ayat 1, 2 undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca: Ingin Menikah Romantis di Tempat Pernikahan Chicco Jerikho dan Putri Marino? Siapkan Uang Segini
Sebagaimana telah diubah pertama Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002.
"Sesuai pasal itu, maka terdakwa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," kata Muhith.
SS mencabuli kedua korban sejak Agustus 2017 lalu di lingkup Sekolah. Korban pertama berinisial IL sudah mengalami empat kali kejadian serupa, sementara korban SD sebanyak satu kali.(*)