Kasus Korupsi Jalan dan Jembatan Pangala-Awan Toraja Utara, 2 Terdakwa Saling Bersaksi
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan Pangala-Awan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan
Pangala-Awan, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (05/03/2018).
Persidangan berlangsung dengan agenda mendengankan keterangan saksi dari terdakwa. Kedua terdakwa Heryanto Perrung dan Yohana Sararitha saling bersaksi di hadapan Hakim.
Heryanto dalam kasus ini berperan sebagai pelaksana penyedia dengan proyek dari PT Riantinesa, sementara Yohana selaku pejabat pembuat komitmen.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel menetapakan Heryantokarena dinilai menimbulkan persaingan semu pada lelang oleh ULP Kabupaten Toraja Utara.
Pasalnya, ia memasukkan penawaran dengan menggunakan empat dari lima peserta yang masuk dalam penawaran.
Sedangkan, Yohana Sararitha dinilai tidak menjalankan tugasnya sebagai PPK dengan baik dan benar sehingga PT Riantinesa mengabaikan beberapa ketentuan. (*)