Timbun 2.414 Liter Solar, Warga Limbung Gowa Diciduk Polisi
Atas tindakannya itu lelaku SHD dijerat pasal 53 huruf C UU No.22 tahun 2001 tentang migas
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA - Tim Anti Bandit Polres Gowa, berhasil meringkus dua pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM), Minggu (4/3/2018).
Pelaku yakni, SHD (49), dan MSR (35).
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dari kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 71 jerigen berisi solar, rata-rata 34 liter atau sekira 2.414 liter dan 1 unit mobil Xenia DD-1158-VM.
"Jadi pelaku ini mengisi BBM di SPBU Limbung kemudian diangkut menggunakan motor ke gudang sekira pukul 06.00 wita," katanya.
Baca: Mobil Pengangkut 20 Ton Solar Ditahan Polres Barru, Ini Alasannya
Pelaku kemudian membawa ke penampungan menggunakan jerigen.
Atas tindakannya itu lelaku SHD dijerat pasal 53 huruf C UU No.22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman hukum tiga tahun penjara dan denda Rp 30 Milyar.
Sedangkan pelaku MSR dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.(*)