Mobil Pengangkut 20 Ton Solar Ditahan Polres Barru, Ini Alasannya
Saat melintasi jalan poros Barru yang tidak jauh dari Pos Lantas 700, mobil tersebut ditahan anggota Satlantas Polres Barru, Bripka Yumanto
Penulis: Akbar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kepolisian Resort (Polres) Barru mengamankan mobil tangki pengangkut solar di Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Selasa (13/2/2018).
Informasi yang dihimpun TribunBarru.com, mobil milik PT Multi Trading Pratama itu mengangkut BBM solar sebanyak 20 ton tujuan Kendari, Sultra.
BBM solar tersebut diangkut dari Pelabuhan Garongkong, Barru.
Saat melintasi jalan poros Barru yang tidak jauh dari Pos Lantas 700, mobil tersebut ditahan anggota Satlantas Polres Barru, Bripka Yumanto.
Baca: Rayakan HUT ke-58 Barru, Bupati Barru Boyong Pelajar Naik Kereta Api
Mobil tersebut ditahan karena tidak memiliki kelengkapan dokumen atau izin resmi beroperasi.
Kapolres Barru, AKBP Burhaman telah menerima laporan tersebut.
"Kami sementara melakukan proses pemeriksaan kepada beberapa orang yang berhubungan dengan pengangkutan BBM solar ini," kata Burhaman dihubungi melalui via telepon, Selasa (13/2/2018).
Penyidik Reskrim masih memintai keterangan sopir maupun kernek mobil tangki tersebut.
Bukan hanya sopir dan kernek, Kepala dan Wakil Kepala Terminal PT Multi Trading Pratama di Pelabuhan Garongkong, Hasan dan Bambang, juga dipanggil ke Mapolres Barru untuk dimintai keterangan.
Baca: Jual Software Karaoke Bajakan, Warga Barru Dilaporkan ke Polisi
Pihak PT Multi Trading Pratama tersebut membantah jika solar yang diangkut tujuan Kendari itu tidak mengantongi dokumen resmi.
"Kami memiliki kelengkapan dokumen dari pihak Migas. Memang untuk kendaraan yang mengangkut 20 ton solar belum memiliki izin dari Migas, karena terbilang mobil baru tapi kita kan diberi toleransi oleh Migas soal mobil baru itu," kata Bambang kepada tribunbarru.com.
Menurut Bambang, Migas sendiri masih memberikan toleransi kepada pihak perusahaan untuk memiliki kendaraan pengangkutan hingga 30 unit.
"Saat ini PT Multi Trading Pratama baru memiliki 23 unit kendaraan pengangkutan BBM solar dan Migas masih memberikan toleransi kepada kita karena mobil yang beroperasi belum melebihi batas yaitu 30 unit kendaraan," katanya.(*)