Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dianggap Lamban Tangani Laporan, Ini Kata Panwaslu Bantaeng

Panwaslu Bantaeng dianggap lamban dalam merespon laporan dari Tim Hukum paslon Sumanga'na terkait pelanggaran pemilu

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
EDI HERMAWAN
Ketua Panwaslu Bantaeng, Muhammad Saleh 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Panwaslu Bantaeng dianggap lamban dalam merespon laporan dari Tim Hukum paslon Sumanga'na terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan Paslon IlhamSAH.

Pasalnya, laporan tersebut sudah masuk selama sepekan lebih, namun tak kunjung ada tindak lanjut dari Panwaslu.

Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu Bantaeng, Muhammad Saleh membantah jika dikatakan lamban dalam memproses laporan dari Paslon.

Sebab, beberapa saat setelah tim hukum melapor, Panwaslu langsung memanggil tim hukum bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Baca: Tim Hukum Sumangana Laporkan Ilham Azikin

"Siapa bilang lamban. Hanya berselang beberapa saat setelah melapor kita sudah panggil si pelapornya untuk dimintai keterangan, ini juga kami sedang proses," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Minggu (4/3/2018).

Saat ini dia mengaku sedang mengkaji laporan itu, untuk memanggil sejumlah saksi terkait unsur pemenuhan laporan dari Paslon nomor dua itu.

Termasuk kajian tentang keberadaan anak itu dalam kampanya yang dilakukan oleh Paslon. Padahal anak tidak memiliki hak politik.

"Yang pasti adalah saat ini kami sedang mendalami laporan, acuan kami adalah PKPU dan produk hukum yang jadi rujukan pelaksanaan Pilkada," tambahnya.

Baca: Masing Ingat Daeng Aziz? Pernah Lawan Ahok dan Disegani di Kalijodo, Begini Kabarnya Sekarang

Dia juga mempertegas keraguan-keraguan Paslon terkait dengan netralitas Panwaslu.

"Netralitas kami adalah harga mati, itu prinsip kami dalam mengawal Pilkada," tuturnya.

Sebelumnya, Tim hukum Paslon Bupati Bantaeng, Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba (Sumanga'na) melaporkan Paslon Ilham Azikin-Sahabuddin (IlhamSAH).

Mereka dianggap melakukan pelanggaran Pilkada karena melibatkan anak-anak dalam kampanye. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved