Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Hari Ini, Begini Kata Kuasa Hukum Mantan Bupati Takalar

Sebab keterangan para saksi di ruang sidang terungkap bahwa di Desa Punaga Laikang yang diklaim sebagai lahan Transmigrasi tidak jelas dasar hukumnya.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
HASAN BASRI
Kuasa Hukum terdakwa mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, Samsuardi 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum terdakwa mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, Samsuardi menilai keterangan saksi dalam persidangan Tipikor Makassar sangat membantu klienya.

Sebab keterangan para saksi di ruang sidang terungkap bahwa di Desa Punaga Laikang yang diklaim sebagai lahan Transmigrasi tidak jelas dasar hukumnya.

Menurutnya, keterangan saksi disebutkan sampai saat ini belum ada sertifikat hak pengelolan.

Sementara sebelum pembangunan pemukiman semestinya sudah ada HPL.

"Itu yang menjadi pertanyaan dan kita kejar. Kenapa bisa belum ada HPL, sudah ada usulan pembangunan. Ini juga terungkap, dasarnya SK 1999 yang berlaku dua tahun dan sudah mati, tetapi ada perpanjangan 2007," paparnya, Kamis (1/3/2018)

"Ini yang tidak jelas lahan yang dipersengketakan, apakahh lahan transmigrasi atau lahan negara," katanya menambahkan.

Baca: Ini Keterangan Saksi Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Takalar

Bupati ditetapkan sebagai terdakwa karena terlibat dalam penjualan  lahan seluas 229 bidang tanah, yang terdapat di 5 desa, di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Ia diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.

Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.

Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved