Ini Keterangan Saksi Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Takalar
Sementara untuk di Desa Punaga Laikang, luas lahan Transmigrasi mencapai 3.806,25 hektar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur ahasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makasssar, Kamis (01/03/2018), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Asni Zainal dan pihak Kementerian Transmigrasi, Wibowo dihadirkan untuk memberikan keterangan di depan Majelis Hakim.
Kedua saksi ini menjelaskan terkait seputar kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar, yang menyeret mantan orang nomor satu di Takalar tersebut.
Dihadapan Hakim, saksi Asni menjelaskan terkait asal usul lahan yang direkomendasikan menjadi lahan pencadangan Transmigrasi. Luasnya mencapai 7000 hektar untuk 2000 kepala keluarga di tiga lokasi.
Sementara untuk di Desa Punaga Laikang, luas lahan Transmigrasi mencapai 3.806,25 hektar.
"Dari luas tersebut yang ditempati para transmigran kurang lebih 150 hektar dari 400 kepala keluarga," sebutnya.
Asni mengaku di lahan pencadangan belum memiliki alas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Pencandangan itu hanya mengacu pada SK Gubernur Provinsi Sulsel.
"Belum ada HPLnya. Itu sudah diusulkan tapi sampai sekarang belum diterbitkan," tuturnya.
Asni juga membeberkan seputar transmigran yang tinggal di daerah itu. Ia menyebut para Transmigran sudah tidak ada dan tempat itu ditinggal kosong.
"Saya tidak tahu sudah berapa tahun ditinggalkan, karena sejak 2017 saya kesana sudah tidak ada lagi penghuninya," tuturnya.