Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buktikan Perbuatan Mantan Bupati Takalar, JPU Hadirkan Saksi Hari Ini di Persidangan

Sidang Burhanuddin Baharuddin memasuki tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Sidang perdana mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/02/2018).Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang lanjutan kasus dugaa korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar kembali digelar, Kamis (01/02/2018) hari ini.

Sidang yang mendudukan mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin memasuki tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemeriksaan saksi langsung digelar; karena kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

"Sesuai jadwal persidangan agendanya langsug mendengarkan keterangan saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Syah.

Dalam dakwaan sebelumnya, mantan orang nomor satu di Kabupaten Takalar tersebut telah terbukti melakukan penjualan lahan negara.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair.

Sedangkan dalam dakwaan subsidaer terdakwa terbukti melanggar pasal 3 dan pasal 12 huruf e undang-undang Tipikor. jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatanya tersebut, mantan Bupati Takalar terancam pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Bupati disebut terlibat dalam penjualan  lahan seluas 229 bidang tanah, yang terdapat di 5 Desa, di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar kepada PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan sebagai zona industri berat

Ia diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.

Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.

Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.

Tersangka dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB. Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai realisasi penjualanya senilai Rp 18.507.995.000 atas luas lahan150 hektar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved