Korban Tak Hadir, Oknum Kepsek Cabul di Makassar Batal Disidang
Kedua korban belum bisa menghadiri persidangan lantaran butuh pendampingan dari LPSK.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang perdana kasus dugaan pencabulan dua murid SD yang mendudukan oknum Kepala Sekolah berinisial SS batal digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang yang sedianya digelar Selasa (27/02/2018) hari ini, dengan agenda pembacaan dakwaan, ditunda lantaran kedua korban tidak bisa hadir di Pengadilan.
"Persidangan ditunda pekan depan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Cabang Negeri Pelabuhan Makassar, Muhith.
Menurut Muhith penundaan ini terjadi lantaran Majelis Hakim menginginkan setelah pembacaan dakwaan, dilanjutkan pemeriksaan saksi korban.
Sementara kedua korban belum bisa menghadiri persidangan lantaran butuh pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Majelis Hakim menyampaikan nanti sekalian di sidang pekan depan, karena LPSKnya baru mau menemui korban," ujarnya.
Oknum Kepala Sekolah disangka mencabuli kedua korban mulai sejak Agustus 2017 lalu. Korban pertama berinisial IL sudah mengalami empat kali kejadian serupa, sementara korban kedua hanya sekali.
Modus pelaku, yakni berpura-pura menyuruh korbannya membersihkan ruangan kepala sekolah dan piala piala yang terpajang di ruangan. Pelaku melampiaskan nafsunya disaat kondisi ruangan sedang sepi.
Karena kondisi ruangan sepi, kemudian si pelaku mencium kening dan meraba-raba kemaluan korbannya. (*)