Cabuli Dua Muridnya, Oknum Kepsek Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Hari Ini
Menurut JPU Muhith dalam pembacaan dakwaan, pimpinan telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kasus dugaan pencabulan terhadap dua murid SD di Makassar dengan tersangka oknum Kepala Sekolah berinisial SS memasuki tahap persidangan.
Selasa (27/02/2018) hari ini dijadwalkan, terdakwa Kepala Sekolah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut JPU Muhith dalam pembacaan dakwaan, pimpinan telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum. "Ada dua orang, saya dan Jaksa Indraswaty," ujar Muhith
Baca: Lagi, Pencabulan Anak di Maros, Empat Pelaku Masih Bocah
Setelah pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban. "Kedua korban mengaku siap hadir," sebutnya.
Oknum Kepala Sekolah disangka mencabuli kedua korban mulai sejak Agustus 2017 lalu. Korban pertama berinisial IL sudah mengalami empat kali kejadian serupa, sementara korban kedua hanya sekali.
Modus pelaku, yakni berpura-pura menyuruh korbannya membersihkan ruangan kepala sekolah dan piala piala yang terpajang di ruangan. Pelaku melampiaskan nafsunya disaat kondisi ruangan sedang sepi.
Karena kondisi ruangan sepi, kemudian si pelaku mencium kening dan meraba-raba kemaluan korbannya. (San)