Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cabuli Dua Muridnya, Oknum Kepsek Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Hari Ini

Menurut JPU Muhith dalam pembacaan dakwaan, pimpinan telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
zoom-inlihat foto Cabuli Dua Muridnya, Oknum Kepsek Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Hari Ini
int
ilustrasi

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kasus dugaan pencabulan terhadap dua murid SD di Makassar dengan tersangka oknum Kepala Sekolah berinisial SS memasuki tahap persidangan.

Selasa (27/02/2018) hari ini dijadwalkan, terdakwa Kepala Sekolah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut JPU Muhith dalam pembacaan dakwaan, pimpinan telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum. "Ada dua orang, saya dan Jaksa Indraswaty," ujar Muhith

Baca: Lagi, Pencabulan Anak di Maros, Empat Pelaku Masih Bocah

Setelah pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban. "Kedua korban mengaku siap hadir," sebutnya.

Oknum Kepala Sekolah disangka mencabuli kedua korban mulai sejak Agustus 2017 lalu. Korban pertama berinisial IL sudah mengalami empat kali kejadian serupa, sementara korban kedua hanya sekali.

Modus pelaku, yakni berpura-pura menyuruh korbannya membersihkan ruangan kepala sekolah dan piala piala yang terpajang di ruangan. Pelaku melampiaskan nafsunya disaat kondisi ruangan sedang sepi.

Karena kondisi ruangan sepi, kemudian si pelaku mencium kening dan meraba-raba kemaluan korbannya. (San)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved