Besok, Oknum Kepsek 'Cabul' Jalani Sidang Perdana di PN Makassar
Telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum yang bakal mengani perkara selama proses persidangan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Seorang Oknum Kepala Sekolah di Makassar, Sulawesi Selatan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (27/02/2018) besok.
Terdakwa berinisial SS bakal didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan pencabulan terhadap dua muridnya berinisial IL (9) dan SD (10).
"Besok sudah mulai sidang perdana kasus dugaan pencabulan untuk terdakwa SS," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Cabang Negeri Pelabuhan, Muhith Nur.
Oknum Kepala Sekolah disangka mencabuli kedua korban mulai sejak Agustus 2017 lalu. Korban pertama berinisial IL sudah mengalami empat kali kejadian serupa, sementara korban kedua hanya sekali.
Modus pelaku, yakni berpura-pura menyuruh korbannya membersihkan ruangan kepala sekolah dan piala piala yang terpajang di ruangan. Pelaku melampiaskan nafsunya disaat kondisi ruangan sedang sepi.
Menurut Muhith dalam sidang perdana, pimpinan telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum yang bakal mengani perkara selama proses persidangan. "Ada dua orang, saya dan Jaksa Indraswaty," ujar Muhith. (*)