Pilkada Bantaeng 2018
Kian Memanas, Tiga Paslon Bupati Bantaeng Saling Lapor di Panwas
Menurutnya, laporan-laporan yang masuk tersebut adalah kampanye malam, tanpa izin, dugaan ujaran kebencian dan SARA.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Suhu politik Pilkada Bantaeng kian memanas di masa kampanye.
Paslon mulai saling lapor di Panwaslu Bantaeng.
Ketua Panwaslu Bantaeng, Muhammad Saleh, sudah mengoleksi laporan dari tiga kandidat Pilkada 2018.
"Sejak beberapa hari yang lalu semua Paslon sudah ada laporannya yang masuk ke Panwas, sudah ada yang dinyatakan selesai dan ada juga yang sudah direkomendasikan ke KPU," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Minggu (25/2/2018).
Menurutnya, laporan-laporan yang masuk tersebut adalah kampanye malam, tanpa izin, dugaan ujaran kebencian dan SARA, serta pelibatan anak-anak dalam kampanye.
Baca: Kampanye di Tangnga-tangga Bantaeng, Begini Janji Pasangan Sianatta untuk Nelayan
Laporan untuk Paslon nomor urut satu terkait kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan kepada polisi, KPU dan Panwas di Desa Rappoa, Kecamatan Pajukukang.
Laporan dari kuasa hukum Paslon nomor dua adalah tentang dugaan ujaran kebencian dan SARA di media sosial facebook.
"Namun untuk hasil klarifikasi dan kajian serta pembahasan di sentra Gakkumdu, memutuskan bahwa laporan Paslon nomor dua tidak ditindaklanjuti ke lidik dan sidik karena unsur pidananya tidak terpenuhi. Hanya diperintahkan kepada terlapor untuk menghapus komentarnya pada status Facebook," ucap Saleh.
Adapun laporan tim paslon nomor tiga terkait dugaan kampanye di luar jadwal, kampanye tanpa pemberitahuan ke pihak kepolisian dan massa kampanye yang melebihi batas ketentuan.(*)