Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu 2018

Kantor Panwaslu Luwu Dipagari Kawat Berduri, Antisipasi Ini

Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, mengatakan, agenda musyawarah hari ini adalah pembacaan hasil putusan musyawarah.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
chalik/tribunlutra.com
Sekretariat Panwaslu Luwu dipagari security barrier atau kawat berduri jelang musyawarah penyelesaian sengketa gugatan Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) Sabtu (24/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Sekretariat Panwaslu Luwu dipagari security barrier atau kawat berduri jelang musyawarah penyelesaian sengketa gugatan Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) Sabtu (24/2/2018).

Pantauan TribunLuwu.com, kawat berduri dipasang di depan sekretariat atau melintang di Jl Merdeka Selatan, Belopa, Luwu.

Satu unit mobil water canon dan ratusan personel TNI-Polri ikut disiagakan.

Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, mengatakan, agenda musyawarah hari ini adalah pembacaan hasil putusan musyawarah.

"Agendanya pembacaan putusan," kata Sam Abdi.

Pembacaan putusan dilakukan usai Panwaslu Luwu menggelar empat kali musyawarah.

Pada musyawarah pertama hingga keempat, Panwaslu menghadirkan pemohon, termohon, saksi, dan pihak-pihak terkait gugatan BKM-WN.

Sekedar diketahui, BKM-WN telah dua kali menggugat di Panwaslu.

Gugatan pertama dikabulkan dan diminta menyerahkan ulang dokumen ke KPU.

Sayang, dokumen itu dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu.

Keputusan KPU itu lah yang kembali digugat BKM-WN.

Persoalan utama BKM-WN adalah rekomendasi Partai Hanura dan PAN yang dipakai mendaftar ganda.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved