Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Kepsek Cabul di Kecamatan Wajo Segera Disidang, Ini Jadwalnya

Pihaknya telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani selama proses persidangan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
net
ILUSTRASI 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan pencabulan dua murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Wajo, Makassar dengan terdakwa oknum Kepala Sekolah berinisial SS memasuki tahap Persidangan.

Pengadilan Negeri Makassar mengagendakan persidangan terdakwa pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Rencananya hari Selasa sudah mulai digelar sidang perdana," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan, Andi Irfan kepada Tribun, Jumat (23/02/2018).

Menurut Andi Irfan dalam persidangan perkara tersebut, pihaknya telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani selama proses persidangan.

SS ditetapkan sebagai tersangka karena dituding mencabuli dua orang muridnya yakni berinisial IL (9) dan SS (10).

Oknum Kepala Sekolah mencabuli kedua korban mulai sejak Agustus 2017 lalu.

Korban pertama berinisial IL sudah mengalami empat kali kejadian serupa, sementara korban kedua hanya sekali.

Modus pelaku, yakni berpura-pura menyuruh korbannya membersihkan ruangan kepala sekolah. Kemudian si pelaku mencium kening dan meraba-raba kemaluan korbannya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved