Oknum Kepsek Cabul di Kecamatan Wajo Segera Disidang, Ini Jadwalnya
Pihaknya telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani selama proses persidangan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan pencabulan dua murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Wajo, Makassar dengan terdakwa oknum Kepala Sekolah berinisial SS memasuki tahap Persidangan.
Pengadilan Negeri Makassar mengagendakan persidangan terdakwa pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Rencananya hari Selasa sudah mulai digelar sidang perdana," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan, Andi Irfan kepada Tribun, Jumat (23/02/2018).
Menurut Andi Irfan dalam persidangan perkara tersebut, pihaknya telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani selama proses persidangan.
SS ditetapkan sebagai tersangka karena dituding mencabuli dua orang muridnya yakni berinisial IL (9) dan SS (10).
Oknum Kepala Sekolah mencabuli kedua korban mulai sejak Agustus 2017 lalu.
Korban pertama berinisial IL sudah mengalami empat kali kejadian serupa, sementara korban kedua hanya sekali.
Modus pelaku, yakni berpura-pura menyuruh korbannya membersihkan ruangan kepala sekolah. Kemudian si pelaku mencium kening dan meraba-raba kemaluan korbannya. (*)