Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini, Mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin Disidang, Ini Kasusnya

Burhanuddin Baharuddin akan didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pembacaan dakwaan atas perkara korupsi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi Desa Laikang, Kecamatan Manggarabombang, Takalar yang berlangsung di pengadilan negeri, Jl Kartini, Makassar, Selasa (12/9/2017). Burhanuddin Baharuddin yang juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati takalar dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat di Desa Laikang dan Punaga pada 15 Oktober 2015 lalu. Adapun realisasi penjualan lahan seluas 150 hektare itu merugikan negara sebesar Rp 18.507.995.000. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penģadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjadwalkan sidang perdana Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, Kamis (22/02/2018) hari ini.

Burhanuddin Baharuddin akan didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pembacaan dakwaan atas perkara korupsi.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Malassar, Bambang Nur Cahyono bahwa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Hakim Yuli Effendi sebagai hakim ketua, dan Daniel Pratu serta Abdul Razak sebagak hakim anggota.

Bur ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.

Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.

Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.

Tersangka dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB. Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai realisasi penjualanya senilai Rp 18.507.995.000 atas luas lahan150 hektar. (san

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved