Hari Ini, Mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin Disidang, Ini Kasusnya
Burhanuddin Baharuddin akan didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pembacaan dakwaan atas perkara korupsi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penģadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjadwalkan sidang perdana Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, Kamis (22/02/2018) hari ini.
Burhanuddin Baharuddin akan didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pembacaan dakwaan atas perkara korupsi.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Malassar, Bambang Nur Cahyono bahwa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Hakim Yuli Effendi sebagai hakim ketua, dan Daniel Pratu serta Abdul Razak sebagak hakim anggota.
Bur ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menyalagunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.
Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.
Tersangka dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB. Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai realisasi penjualanya senilai Rp 18.507.995.000 atas luas lahan150 hektar. (san