Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACC Desak Dinas PU Maros Laporkan Kasus Jembatan Tana Didi ke Kejari

Pengerjaan jembatan tahap III dengan nilai anggaran Rp 8,3 miliar masih berlangsung dan masa kontraknya selesai pada 11 Desember 2017.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Seorang warga memperlihatkan kondsi jembatan Tana Didi-Allaere, Kecamatan Tanralili, Maros yang belum rampung. Padahal masa kontrak pengerjaan selesai 11 Desember 2017. 

Denda tersebut memang menjadi konsekuensi untuk kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.

"Dendanya sudah berjalan setelah masa kontrak habis. Itu sudah sesuai dengan aturan perjanjian," katanya.

Mus memastikan akan melaporkan kontraktor tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, jika belum mampu menyelesaikan pekerjannnya dalam waktu 60 hari dari masa kontrak.

"Kami pasti akan melaporkannya ke Kejari jika pekerjannya belum rampung dalam waktu 60 hari. Kami sudah turun bersama Kejari ke lapangan untuk memantau pekerjaan,"kata Andi Mus saat itu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved