Kasus Jembatan Tana Didi Maros Mandek, Ini Kecurigaan ACC Sulawesi
Kasi Intel Kejari Maros, Muh Adib berjanji segera turun lapangan untuk mengecek kondisi jembatan.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Wakil Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir curiga terjadi penyelewangan kewenangan dengan Kejari Maros dalam kasus dugaan korupsi jembatan Tana Didi-Amarang, Tanralili, Rabu (21/2/2018).
Pasalnya, Kejari memulai pengusutan kasus tersebut sejak Juli 2017 lalu. Namun sampai sekarang belum ada perkembangan. Padahal masa kontrak dan adendum sudah berakhir.
Kejari mengusut kasus tersebut sejak Farhan menjabat sebagai Kajari. Namun setelah diganti oleh Eko Suwarni, pengusutan jembatan yang dikerjakan oleh PT Citra Djadi Nusantara tersebut mandek.
"Jadi selama pergantian Kejari, kasus jembatan Tana Didi-Amarang juga mandek. Jangan sampai ada sesuai yang terjadi antara pihak Kejari, PU dan kontraktor. Kinerja Kejari saat ini sangat buruk," katanya.
Seharusnya, Kejari telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dinas PU dan kontraktor yang tidak menyelesaikan tanggungjawabnya.
Kadir menjelaskan kucuran anggaran proyek tersebut. Dalam tahap pertama tahun 2015, Pemkab mengucurkan anggaran sebesar Rp 2,261.436.000.
Pada tahun anggaran 2016 kembali dianggarkan sebesar Rp 6.622.500.000, dan tahun 2017 dianggarkan lagi sebesar Rp 8,390.964,000.
Sementara, Kasi Intel Kejari Maros, Muh Adib berjanji segera turun lapangan untuk mengecek kondisi jembatan. Jika memungkinkan, Kejari melanjutkan pengusutan.
"Besok (kamis) kami akan turun lapangan," kata Adib. (*)