Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Enrekang 2018

Hanya Satu Paslon, Begini Bentuk Surat Suara di Pilkada Enrekang

Suara nantinya dianggap sah jika pemilih mencoblos salah satu kolom yang ada pada surat suara.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
m azis albar/tribunenrekang.com
Komisioner KPU Enrekang divisi teknis, Rahmawati Karim 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Bentuk surat suara untuk Pilkada Enrekang 2018 dipastikan berbeda dengan kabupaten lainnya.

Itu lantaran di Kabupaten berjuluk Bumi Massenrempulu itu hanya diiukti oleh satu pasangan calon (Paslon) yakni, Muslimin Bando (MB)-Asman.

Menurut Komisioner KPU Enrekang Divisi Teknis, Rahmawati Karim, pihaknya telah mendapatkan informasi resmi terkait contoh atau spesimen surat suara yang bakal digunakan pada pencoblosan nanti.

Dalam surat suara nantinya akan menampilkan dua pilihan yakni satu kolom untuk Paslon tunggal MB-Asman dan satu kolom lainnya dikosongkan tanpa gambar.

Baca: Ini Aturan Alat Peraga Kampanye Pilkada Enrekang

Baca: Panaskan Mesin Politik, MB-Asman Kukuhkan Tim Pertama Untuk Pilkada Enrekang 

"Jadi surat suaranya nanti ada dua kolom, satu kolom yang berisi foto paslon dan namanya serta kolom satunya tidak bergambar," kata Rahmawati kepada TribunEnrekang.com, Rabu (21/2/2018).

Ia menjelaskan, suara nantinya dianggap sah jika pemilih mencoblos salah satu kolom yang ada pada surat suara.

"Jadi suara dinyatakan sah jika mencoblos salah satu antara kolom gambar Paslon ataupun kolom tak bergambar," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved