Resmob Polda Sulsel Tangkap Seorang Nelayan di Jl Sungai Sadang, Ini Kasusnya
Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel menangkap seorang nelayan di Jl Sungai Sadang, Makassar, Senin (19/2/2018).
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel menangkap seorang nelayan di Jl Sungai Sadang, Makassar, Senin (19/2/2018).
Adalah Riadi Minjuardi alias Jamil (30) warga Jl Swadaya Mas, Tello, Makassar. Jamil ditangkap berdasarkan LP / 425 / II / 2018 / Polda Sulsel / Tabes Mksr.
Baca: Kalian Semua Diundang, Yuk Nonton Lakon Tuan Lakon Puan di Kedai Buku Jenny
Baca: Kisah Pilu Kakek Rahman yang Hidup Sebatang Kara di Patukku Sinjai
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengaku, Jamil ditangkap berdasarkan LP itu karena pelaku pernah melakukan pencurian kendaraan motor.
"Salah satu catatan pelaku pencurian motor di jalan sungai sadang. Satu unit motor Fino merah dan dia jual ke Toraja," kata Dicky Sondani, Selasa (20/2/2018).
Baca: Ragam Facial Treatment Lagi Hits di Instagram, Priska Anggelina Mengaku Tak Berani Paki
Lanjutnya, saat ini pelaku sudah dibawa ke Polrestabes Makassar, di Jl Ahmad Yani Makassar, sesuai dengan LP yang menjadi dasar penangkapan pelaku. (*)