Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmob Polda Sulsel Tangkap Seorang Nelayan di Jl Sungai Sadang, Ini Kasusnya

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel menangkap seorang nelayan di Jl Sungai Sadang, Makassar, Senin (19/2/2018).

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel menangkap seorang nelayan di Jl Sungai Sadang, Makassar, Senin (19/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel menangkap seorang nelayan di Jl Sungai Sadang, Makassar, Senin (19/2/2018).

Adalah Riadi Minjuardi alias Jamil (30) warga Jl Swadaya Mas, Tello, Makassar. Jamil ditangkap berdasarkan LP / 425 / II / 2018 / Polda Sulsel / Tabes Mksr.

Baca: Kalian Semua Diundang, Yuk Nonton Lakon Tuan Lakon Puan di Kedai Buku Jenny

Baca: Kisah Pilu Kakek Rahman yang Hidup Sebatang Kara di Patukku Sinjai

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengaku, Jamil ditangkap berdasarkan LP itu karena pelaku pernah melakukan pencurian kendaraan motor.

"Salah satu catatan pelaku pencurian motor di jalan sungai sadang. Satu unit motor Fino merah dan dia jual ke Toraja," kata Dicky Sondani, Selasa (20/2/2018).

Baca: Ragam Facial Treatment Lagi Hits di Instagram, Priska Anggelina Mengaku Tak Berani Paki

Lanjutnya, saat ini pelaku sudah dibawa ke Polrestabes Makassar, di Jl Ahmad Yani Makassar, sesuai dengan LP yang menjadi dasar penangkapan pelaku. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved