Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelayanan Capil Kerap Dikeluhkan, Bupati Wajo: Pecat Pegawai Nakal

Dahniar Gaffar mengatakan, antrean yang kerap membeludak disebabkan sempitnya ruang kantor dinas yang dipimpinnya tersebut.

Penulis: St Hamdana Rahman | Editor: Hasriyani Latif
st hamdana rahman/tribunwajo.com
Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru saat memantau pelayanan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Wajo, Jl. Lontara, Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (20/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunWajo.com, St Hamdana Rahman

TRIBUNWAJO.COM, TEMPE - Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru mengatakan akan memecat staf di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) jika ketahuan melakukan pelayanan tanpa prosedur yang telah ditetapkan.

Hal tersebut dikatakannya saat memantau pelayanan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Wajo, Jl Lontara, Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (20/2/2018).

"Kalau ada pegawai nakal, yang meminta warga bayar atau melakukan pungutan liar, saya akan pecat," katanya di depan staf dan warga yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil.

Reaksi bupati itu disebabkan aduan masyarakat tentang pelayanan di kantor tersebut.

Baca: Masih Ada 23 Ribu Warga Bulukumba Belum Punya e-KTP, Disdukcapil Jemput Bola

Baca: Layanan Kayak Antrean Sembako, Ketua DPRD Wajo Minta Disdukcapil Lakukan Ini

Sementara, Kepala Disdukcapil Kabupaten Wajo, Dahniar Gaffar mengatakan, antrean yang kerap membeludak disebabkan sempitnya ruang kantor dinas yang dipimpinnya tersebut.

"Tiap hari kami buka antrean hingga 300. Memang kelihatan membeludak hingga keluar kantor. Tapi kami dirikan tenda agar warga yang mengantre bisa nyaman. Ada juga ruang ibu menyusui hingga tempat bermain anak," jelasnya.

Dahniar juga menyebut akan memberi sanksi pemecatan jika ada stafnya yang tidak menaati aturan.

"Banyak tudingan kalau di Capil bisa dibayar agar lancar, kalau itu benar ada, kami mau masyarakat menunjukan kami oknumnya, agar diberi sanksi," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved