Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahok Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Penodaan Agama, Ada Bukti Baru?

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Abdullah, membenarkan kuasa hukum Ahok mengajukan PK.

Tayang:
Editor: Sakinah Sudin
Ahok dan adiknya 

Baca: Heboh Isu Bangkrut, Ibu Ahmad Dhani Sempat Nangis Saat Ada Mulan Jameela di Rumah

Sebelumnya, Ahok dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51.

Hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Baca: Di HUT ke-58 Pinrang, IYL Duduk Sebaris dengan SYL

Baca: Audisi Pesona Batik Nusantara Usai Digelar Manajemen New Makassar Mall, Ini Pemenangnya

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."

Sejak 9 Mei 217, Ahok mendekam di balik jeruji. Sehari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur kemudian dipindah sampai sekarang di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Tribun-Medan.com/Abdi Tumanggor)

Berita ini sudah diterbitkan di Tribun-Medan.com dengan judul Diam-diam Ahok Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, Sidang Pertamanya Senin Pekan Depan!

Baca: Akmal si Manusia Bertelur Bikin Heboh Gowa Lagi, Hasil Rontgen Ada Dua Butir Telur dalam Perutnya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved