Ahok Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Penodaan Agama, Ada Bukti Baru?
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Abdullah, membenarkan kuasa hukum Ahok mengajukan PK.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
PK Ahok tersebut diajukan kantor pengacara Lety Indra & Partner melalui PN Jakarta Utara.
Surat memori PK tersebut bernomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr.
Baca: 3 Artis Tertangkap karena Narkoba, Denny Siregar Malah Blak-blakan: Anak Saya Pernah Kecanduan Sabu
Baca: Dicegah Paspampres saat Mau Naik Podium di Piala Presiden, Anies Beri Komentar Mengejutkan
"Memori PK dalam rangka upaya hukum PK atas putusan Pengadilan Jakarta Utara tertanggal 09-05-2017 dalam rangka perkara pidana atas nama Ir Basuki Tjahaja Purnama, MM alias Ahok." Demikian tertulis.
Kepada Tribun-Medan.com, Senin (19/2/2018), Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Abdullah, membenarkan kuasa hukum Ahok mengajukan PK.
"Pada tanggal 2 Februari 2018, Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan PK adalah Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr., yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya," ujarnya.
Baca: Sambil Nangis, Annisa Bahar Umumkan Telah Mencoret Juwita di Kartu Keluarga, ini Balasan Sang Anak
Permohonan PK diajukan oleh Ahok secara tertulis melalui kuasa hukumnya Josefina A. Syukur, SH. MH. Advokat dan Konsultan Hukum Pada Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners, berkantor Pusat di Jalan Bendungan Hilir IV No. 15 Jakarta Pusat.
Abdullah mengatakan, ketua pengadilan negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Baca: Rahmansyah Sosialisasikan Nomor 4, Pilgub Sulsel atau Pemilu 2019?
Baca: Kasar Amat, Baca Isi SMS Diduga dari Pacar Juwita Bahar Kepada Annisa Bahar
"Setelah menerima penetapan tentang penunjukan Hakim, pemeriksa permohonan upaya hukum peninjauan kembali, maka hakim telah menetapkan tentang hari sidang pertama pada Senin (26/2/2018).
Sedangkan sidang kedua, rencananya akan dilaksanakan seminggu atau lebih setelah sidang agenda pertama yang mendengarkan jawaban pihak lawan dalam hal ini adalah Jaksa penuntu umum," ungkap Abdullah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ahok-dan-adiknya_20180215_102732.jpg)