Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu 2018

Sidang Gugatan Buhari-Wahyu Berlanjut Besok, Ini Agendanya

Agenda musyawarah adalah mendengarkan jawaban pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu dan tanggapan pihak terkait.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
chalik/tribunlutra.com
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu kembali menggelar musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Luwu, Sabtu (17/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Panwaslu Luwu kembali menggelar musyawarah penyelesaian sengketa gugatan Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN), Senin (19/2/2018) pukul 09.00 Wita.

Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, Minggu (18/2/2018) mengatakan agenda musyawarah adalah mendengarkan jawaban pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu dan tanggapan pihak terkait.

"Besok agendanya jawaban pihak termohon dan tanggapan pihak terkait," kata Sam. Pada sidang yang berlangsung kemarin, BKM-WN menuntut enam hal.

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Kedua menyatakan bahwa berita acara KPU Luwu per tanggal 31 Januari 2018 yang menerima persyaratan berkas calon sebagai bukti KPU menyatakan bahwa syarat pencalonan pemohon telah memenuhi syarat.

Baca: Sidang Gugatan Buhari-Wahyu di Panwaslu Luwu, Ini 6 Tuntutannya

Baca: Buhari-Wahyu Kembali Ajukan Gugatan ke Panwaslu Luwu

Ketiga, membatalkan surat keputusan KPU Luwu tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2018.

Keempat menyatakan bahwa syarat pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu BKM-WB telah memenuhi syarat.

Kelima, memerintahkan KPU Luwu melanjutkan proses pencalonan pemohon sesuai dengan tahapan selanjutnya. Keenam meminta KPU Luwu untuk melaksanakan putusan ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved