Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

11 Tahun dengan Stigma Koruptor, Rahman Saleh Ancam Tuntut Balik Polres Parepare

Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas 23 mantan terdakwa kasus tunjangan perumahan ini.

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Handover
Rahman Saleh 

Adapun lima orang mantan terdakwa dalam kasus ini yang sudah meninggal dunia yakni Andi Degong Abu Bakar, Fatma Andi Olang, Suriadi, Muhaidir dan Ridha Ali.

Sementara itu, empat orang mantan terdakwa yang masih duduk di DPRD yakni Kaharuddin Kadir, Minhajuddin Ahmad, Iqbal Khalik dan Sudirman Tansi sempat di non aktifkan selama kurang lebih satu tahun karena kasus ini.

Dua orang mantan terdakwa yakni Rahman Saleh dan Sudirman Tansi mengaku bersyukur atas vonis bebas yang dijatuhkan MA tersebut meskipun dari awal mereka sudah yakin tidak bersalah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved