11 Tahun dengan Stigma Koruptor, Rahman Saleh Ancam Tuntut Balik Polres Parepare
Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas 23 mantan terdakwa kasus tunjangan perumahan ini.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Adapun lima orang mantan terdakwa dalam kasus ini yang sudah meninggal dunia yakni Andi Degong Abu Bakar, Fatma Andi Olang, Suriadi, Muhaidir dan Ridha Ali.
Sementara itu, empat orang mantan terdakwa yang masih duduk di DPRD yakni Kaharuddin Kadir, Minhajuddin Ahmad, Iqbal Khalik dan Sudirman Tansi sempat di non aktifkan selama kurang lebih satu tahun karena kasus ini.
Dua orang mantan terdakwa yakni Rahman Saleh dan Sudirman Tansi mengaku bersyukur atas vonis bebas yang dijatuhkan MA tersebut meskipun dari awal mereka sudah yakin tidak bersalah.(*)
Berita Terkait