Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Pinrang 2018

Tim Hamka-Ahsan Bakar Ban di Depan Kantor Panwaslu Pinrang

Sebelumnya, pihak komisioner KPU dilapor tim Hamka-Ahsan atas tudingan adanya indikasi kecurangan.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
hery syahrullah/tribunpinrang.com
Simpatisan yang tergabung dalam tim Bakal Pasangan Calon (Paslon) Hamka-Ahsan unjuk rasa di Kantor Panwaslu Pinrang, Jl Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Simpatisan yang tergabung dalam tim Bakal Pasangan Calon (Paslon) Hamka-Ahsan memadati Kantor Panwaslu Pinrang, Jl Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/2/2018).

Kedatangan mereka untuk mengikuti proses sidang gugatannya yang ditujukan ke pihak komisioner KPU Pinrang.

Pantauan TribunPinrang.com, kedatangan tim Hamka-Ahsan diiringi aksi demonstrasi. Tampak para demonstran bakar ban di depan Kantor Panwaslu Pinrang. Akses jalan pun ditutup pihak pengamanan dari Polres Pinrang dan TNI.

"Kedatangan kami ini untuk damai dan hendak mengikuti sidang gugatan" teriak Jubir Hamka-Ahsan, Andi Bahrun.

Terpisah, Ketua Panwaslu Pinrang Ruslan mengatakan, belum ada putusan terkait gugatan yang diperjuangkan oleh tim Hamka-Ahsan itu.

Baca: Massa Hamka-Ahsan Kepung Kantor Panwaslu Pinrang, Ini Tujuannya

"Belum ada putusan karena memang tahapannya belum sampai disitu," ujarnya. Ruslan menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan waktu detail putusan sidang tersebut.

"Belum dipastikan karena besok baru pembacaan jawaban. Setelah itu, jika pihak pemohon dan termohon sudah ada kesepekatan dalam musyawarah, maka sidang langsung putus," tuturnya.

Sebelumnya, pihak komisioner KPU dilapor tim Hamka-Ahsan atas tudingan adanya indikasi kecurangan.

Mereka komplain terhadap berita acara hasil dukungan perbaikan bakal paslon persorangan untuk Pilkada Pinrang 2018 yang diterbitkan pihak KPU.

Baca: Dilaporkan Tim Hamka-Ahsan di Panwaslu, Begini Penjelasan KPU Pinrang

Dalam berita acara tersebut, tertera sebanyak 7.415 dukungan e-KTP yang disetor paslon Hamka-Ahsan. Dari jumlah tersebut, dituliskan sebanyak 1.661 berkas yang dianggap telah memberi dukungan sebelumnya alias ganda.

Itu artinya, sisa 5.754 dukungan yang dianggap memenuhi syarat. Namun, sisa dukungan memenuhi syarat untuk diverifikasi faktual yang tertera dalam berita acara itu, hanya sebanyak 4.245.

Untuk diketahui, Bakal Pasangan Calon Hamka-Ahsan telah ditetapkan tak memenuhi syarat untuk turut berhelat dalam Pilkada Pinrang 2018.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved