Unik, Larangan Buang Sampah Sembarangan di Kantor Bupati Bulukumba Berbahasa Bugis
Meski tidak menggunakan Bahasa Indonesia, peringatan ini bisa mengedukasi masyarakat karena erat kaitannya dengan kearifan lokal.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Larangan membuang sampah sembarangan pastinya sering kita jumpai, baik di instansi pemerintahan, swasta, maupun dipinggir-pinggir jalan.
Peringatan larangan ini biasanya menggunakan Bahasa Indonesia, namun sering juga kita jumpai larangan yang konotasi katanya tidak baik.
Larangan buang sampah sembarangan juga bisa kita jumpai di kantor Bupati Bulukumba, Jl Jend Sudirman, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Uniknya, larangan buang sampah di kantor tersebut menggunakan Bahasa Bugis yang disertai dengan nomor hotline pengelolaan sampah di bawahnya.
Baca: LAJ Sorowako Luwu Timur Bersihkan Sampah Sungai Lamoare
Baca: Ini Penyebab Sampah Menumpuk di Jalan Poros Tellu Limpoe Sidrap
Meski tidak menggunakan Bahasa Indonesia, peringatan ini bisa mengedukasi masyarakat karena erat kaitannya dengan kearifan lokal.
"Aja' muppaddota' ko de' diullei mappacakka'," isi larangan tersebut yang berarti 'jangan mengotori jika tidak bisa membersihkan'.
Menurut Kasubag Humas dan Kerjasama Pers Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, Jumat (16/2/2018), hal ini merupakan upaya pemkab Bulukumba untuk mengampanyekan hidup bersih dari hal terkecil.
"Sudah lama itu, jadi kampaye hidup bersih harus mulai dari hal terkecil. Bahasa Bugis ini dekat dengan kita, jadi lebih banyak yang perhatikan dan dari segi budaya, kita sering mendengar kata-kata itu dari orang-orang tua kita," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/larangan-buang-sampah-sembarangan-di-kantor-bupati-bulukumba_20180216_144255.jpg)