Oknum Kepsek Cabul Segera Diadili, Kejaksaan Limpahkan Berkas ke Pengadilan
Sisa menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Cabang Negeri Pelabuhan Makassar akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan pencabulan dua murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Wajo, Makassar berinisial SS ke Pengadilan.
Pelimpahan perkara dan tersangka setelah berkas lengkap oleh Kejaksaan dan dinyatakan layak untuk disidangkan.
"Berkas perkara dan tersangka sudah kita limpahkan ke Pengadilan," kata Kejari Cabang Pelabuhan Makassar, Andi Irfan.
Menurut Andi Irfan saat ini sisa menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
"Sekarang kita tinggal menunggu jadwal sidang," ujarnya.
SS merupakan salah satu Kepala Sekolah Dasar di Makassar. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan mencabuli dua orang muridnya yakni berinisial IL (9) dan SS (10).
Oknum Kepala Sekolah mencabuli kedua korban mulai sejak Agustus 2017 lalu.
Korban pertama berinisial IL sudah mengalami empat kali kejadian serupa, sementara korban kedua hanya sekali.
Modus pelaku, yakni berpura-pura menyuruh korbannya membersihkan ruangan kepala sekolah. Kemudian si pelaku mencium kening dan meraba-raba kemaluan korbannya. (*)