Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Kepsek Cabul Segera Diadili, Kejaksaan Limpahkan Berkas ke Pengadilan

Sisa menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Korban pencabulan bersama orang tuanya melapor ke Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Makassar, Selasa (5/12). Pelaku berinisial SS yang berprofesi kepala sekolah SD di Jl Muhammadiyah diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap muridnya sendiri. Adapun korban sebanyak dua orang masing-masing berinisial IL (9) dan SD (10). TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Cabang Negeri Pelabuhan Makassar akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan pencabulan dua murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Wajo, Makassar berinisial SS ke Pengadilan.

Pelimpahan perkara dan tersangka setelah berkas lengkap oleh Kejaksaan dan dinyatakan layak untuk disidangkan.

"Berkas perkara dan tersangka sudah kita limpahkan ke Pengadilan," kata Kejari Cabang Pelabuhan Makassar, Andi Irfan.

Menurut Andi Irfan saat ini sisa menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

"Sekarang kita tinggal menunggu jadwal sidang," ujarnya.

SS merupakan salah satu Kepala Sekolah Dasar di Makassar. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan mencabuli dua orang muridnya yakni berinisial IL (9) dan SS (10).

Oknum Kepala Sekolah mencabuli kedua korban mulai sejak Agustus 2017 lalu.

Korban pertama berinisial IL sudah mengalami empat kali kejadian serupa, sementara korban kedua hanya sekali.

Modus pelaku, yakni berpura-pura menyuruh korbannya membersihkan ruangan kepala sekolah. Kemudian si pelaku mencium kening dan meraba-raba kemaluan korbannya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved