Pilkada Pinrang 2018
Dilaporkan Tim Hamka-Ahsan di Panwaslu, Begini Penjelasan KPU Pinrang
Kedatangan mereka untuk memprotes berita acara hasil perbaikan dukungannya yang diterbitkan KPU.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Tim pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati Pinrang Hamka-Ahsan mendatangi Kantor Panwaslu, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Watang Sawitto.
Kedatangan mereka untuk memprotes berita acara hasil perbaikan dukungannya yang diterbitkan KPU.
Dalam berita acara tersebut, tertera sebanyak 7.415 dukungan e-KTP yang disetor Hamka-Ahsan.
Dari jumlah tersebut, dituliskan sebanyak 1.661 berkas yang dianggap telah memberi dukungan alias ganda.
"Itu artinya, sisa 5.754 dukungan yang dianggap memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Hukum Tim Hamka-Ahsan, Akbar kepada TribunPinrang.com.
Namun anehnya, sisa dukungan memenuhi syarat untuk diverifikasi faktual yang tertera dalam berita acara itu, hanya sebanyak 4.245.
Baca: Bapaslon Hamka-Ahsan Gagal Maju di Pilkada Pinrang 2018, Ini Sebabnya
"Ini masalah. 7.415 dikurangi 1661 itu harusnya jumlahnya 5.754. Kok yang tertera 4.245. Itu artinya ada 1509 dukungan kami yang lenyap begitu saja," ujar Akbar.
\Komisioner KPUD Pinrang Divisi Teknis Hasbar mengatakan, 1.509 dukungan yang dimaksudkan tim Hamka-Ahsan itu merupakan dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Kami punya bukti terkait itu dan nanti akan dirilis ke tim bersangkutan," tuturnya kepada TribunPinrang.com, Minggu (11/2/2018).
Hasbar menyebutkan, pihaknya tak sempat memasukkan jumlah itu dalam berita acara lantaran tim Hamka-Ahsan terlambat menyetor ke KPU.
Baca: Kasihan, Kakek di Kanni Pinrang Ini Puluhan Tahun Sebatangkara di Gubuk Reot
"Pas kami perampungan, dokumen itu baru datang. Jadi tidak sempat dimasukkan ke berita acara," jelasnya.
Ketua KPU Pinrang Mansyur Hendrik turut merespon gugatan yang disampaikan tim Hamka -Ahsan itu.
"Tidak ada masalah, itu memang hak bapaslon atau timnya kalau mau sengketakan dan itu sudah diatur dalam PKPU," tuturnya.(*)