Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bantah Humas Unhas, Ini Kronologi Pemasangan Poster 'Kampus Rasa Pabrik' hingga Ada Hukuman Skorsing

Jadi ada barang bukti pilox baru. Namun kata Rezki, pilox tersebut tidak pernah digunakan dan justru itu dijadikan prasangka dan legitimasi

Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Anita Kusuma Wardana
Handover
Surat Skorsing untuk Rezki Ameliyah dan Muhammad Nur Fiqri 

Alasan Skorsing Versi Unhas

Baca: Humas Unhas: Dua Mahasiswa Diskorsing Bukan Karena Poster Tapi Karena Ini

Di akun facebooknya, Humas Unhas, Ishaq Rahman menjelaskan, alasan Unhas menskorsing dua mahasiswanya, ini lengkapnya:

Unhas tidak pernah membatasi kebebasan berekspresi di Kampus. Sebelumnya, kedua mahasiswa ini diskorsing karena dinilai melanggar tata tertib kehidupan kampus, pasal 7 ayat (2), ayat (4) dan ayat (8).

Skorsing tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan sikap kritis mereka, tidak berkaitan dengan isi poster yang mereka tempelkan. Jika Anda jalan-jalan di Kampus Unhas, Anda bisa temukan poster-poster lain yang lebih kritis dari yang ditempel Amel dan Fikri.

Kenapa skorsing dijatuhkan? 

Amel dan Fikri menempel poster pada pukul 02.00. Ketika diketahui oleh satpam kampus, mereka berusaha melarikan diri. Satpam "menangkap" keduanya setelah saling berkoordinasi antara posko satu dengan posko lainnya.

Tentu saja, satpam mengira keduanya ingin berbuat jahat, mungkin mencuri, atau mungkin merusak, atau mungkin berbuat asusila di kampus. Waktu itu jam 02.00 dini hari. Maka, sanksi serta-merta diberikan.

Sesuai mekanisme, keduanya mengajukan banding. Dalam sidang banding, keduanya terbukti melanggar pasal 7 ayat (2), yaitu melakukan aktivitas di kampus pukul 22.00 - 06.00 tanpa seijin pimpinan universitas, dan juga ayat (4) menempel dan memasang iklan, spanduk, dan semacamnya tanpa ijin. Sementara untuk dugaan pelanggaran pasal 7 ayat (8) melakukan coret-coret, perusakan, sarana kampus terdapat perdebatan tentang pembuktiannya, atau tidak dapat dibuktikan utuh. Kedua mahasiswa tidak mengakuinya.

Kampus Unhas adalah lembaga pendidikan. Berhubung kedua mahasiswa telah mengakui pelanggaran yang dilakukan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, maka Unhas menyatakan mencabut skorsing.

Sebagai Humas Unhas, saya ingin menyampaikan sekali lagi (saya sampaikan disini untuk melengkapi keterangan pers yang sudah saya berikan): bahwa di Unhas tidak ada pembatasan kebebasan berpendapat. Justru kampus sangat mendukung dan memberi ruang bagi lahirnya gagasan-gagasan kritis. Peradaban hanya tumbuh dan berkembang karena dialog, diskusi dan debat. Untuk itu, gagasan kritis dibutuhkan.

Sebagai dosen Amel dan Fikri, akhir-akhir ini kita jarang bertemu. Tapi saya ingin sampaikan, teruslah menulis. Jangan kasus ini menghentikan asumsi kalian bahwa "Kampus Unhas sekarang Rasa Pabrik". Paparkan fakta dan datanya, analisa dengan jernih, simpulkan. Tapi jangan lupa untuk menawarkan solusi. Di luar sana, terlalu banyak orang yang menghujat kegelapan. Saya berharap kalian adalah sosok-sosok yang menyalakan lilin.

Kampus kita memang bukan kampus yang sempurna. Tapi kita sedang dan terus berbenah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved