Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sidrap 2018

DKPP Panggil Ikhsan-Resky Pekan Depan, Ada Apa?

Sekadar diketahui, sebelumnya pasangan IKRAR telah melaporkan KPU Sidrap ke DKPP, karena dianggap lalai sehingga menerima

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
amiruddin/tribunsidrap.com
Ketua Tim Pemenangan IKRAR, Rusli Kaseng 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Ketua Tim Pemenangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Andi Ikhsan Hamid-Resky Jabir, Rusli Kaseng, mengaku telah mendapat surat panggilan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengikuti persidangan.

Sesuai surat DKPP kata Rusli, persidangan bakal dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (15/2/2018), pukul 09.00 Wita.

"Surat panggilan DKPP sudah ada, dengan agenda mendengar pokok pengaduan dari pengadu, dan laporan teradu," kata Rusli Kaseng kepada TribunSidrap.com, Jumat (9/2/2018).

Sekadar diketahui, sebelumnya pasangan IKRAR telah melaporkan KPU Sidrap ke DKPP, karena dianggap lalai sehingga menerima berkas pendaftaran balon Wabup Sidrap Mahmud Yusuf.

Padahal kata Rusli, calon wakil Dollah Mando tersebut tidak menyerahkan surat keterangan bebas pailit dari pengadilan niaga.

Mahmud Yusuf menurutnya, hanya menyetor resi pengiriman berkas permohonan bebas pailit dari Sidrap ke Pengadilan Niaga Surabaya.

"Insya Allah kami telah siap menghadapi persidangan di DKPP," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved