Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pekan Depan, JPU Bacakan Tuntutan untuk Terdakwa Korupsi Pasar Pabaengbaeng

Rahim terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, Rahim Bustam (peci hitam) mengumumkan pencopotan 7 Kepala Pasar yang ada di Makassar saat menggelar jumpa pers di kantornya Jl Kerung-kerung, Makassar, Senin (18/4/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Sidang kasus dugaan korupsi sewa lods Pasar Pabaengbaeng yang mendudukan Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya, Rahim Bustam kembali dilanjutkan Rabu pekan depan.

Pengadilan Tipikor Makassar menjadwalkan persidangan terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penutut Umum.

Baca: Di Hadapan Hakim, Rahim Bustam Bantah Terima Titipan Amplop dari Laisa Mangong

"Sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan," kata JPU Ahmad Yani, Rabu (7/2/2018).

Rahim terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar.

Peran Rahim Bustam dalam kasus itu disebut turut serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong.

Itu terungkap setelah Laisa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepolisian Daerah Sulsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved