Pekan Depan, JPU Bacakan Tuntutan untuk Terdakwa Korupsi Pasar Pabaengbaeng
Rahim terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Sidang kasus dugaan korupsi sewa lods Pasar Pabaengbaeng yang mendudukan Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya, Rahim Bustam kembali dilanjutkan Rabu pekan depan.
Pengadilan Tipikor Makassar menjadwalkan persidangan terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penutut Umum.
Baca: Di Hadapan Hakim, Rahim Bustam Bantah Terima Titipan Amplop dari Laisa Mangong
"Sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan," kata JPU Ahmad Yani, Rabu (7/2/2018).
Rahim terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar.
Peran Rahim Bustam dalam kasus itu disebut turut serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong.
Itu terungkap setelah Laisa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepolisian Daerah Sulsel.