Di Hadapan Hakim, Rahim Bustam Bantah Terima Titipan Amplop dari Laisa Mangong
Rahim merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi sewa lods Pasar Pabaengbaeng yang didudukan dalam kursi pesakitan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya, Rahim Bustam kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (07/02/2018).
Rahim merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi sewa lods Pasar Pabaengbaeng yang didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Rahim membantah menerima uang dari Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong dalam penjualan sewa lods Pasar.
"Terdakwa tidak mengakui ada uang yang diterima dari Laisa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Ahmad Yani kepada Tribun.
Sementara dalam persidangan sebelumnya, Laisa yang juga merupakan terpidana kasus ini mengaku bahwa ada uang hasil sewa lods yang mengalir ke terdawa (Rahim Bustam).
Uang yang mengalir ke kanton pribadi terdakwa Rahim Bustam senilai Rp 120 juta dalam bentuk uang dan barang.
Tidak hanya itu, dua pegawai PD Pasar Raya yang menjadi saksi dalam persidangan mengatakan hal sama.
Pegawai itu mengaku mendapat sebuah titipan amplop dari Kepala Pasar Pabaengbaeng untuk terdakwa Rahim Bustam. Amplop itu lalu diserahkan oleh staf Kepala Pasar Pabaengbaeng kepada Staf terdakwa Rahim Bustam.
"Itu hak terdakwa untuk membantah dan melakukan pembelaan. Yang jelas saksi diperiksa sudah di bawah sumpah dan itu akan dibuktikan dalam putusan hakim," tuturnya