Berlaku Kritis, Berakhir Tragis
Fiqri mengatakan, "Keresahan kami harus diekspresikan sehingga bisa menjadi keresahan bersama
Saat ditahan pihak Satpam Unhas, dari pengakuan rekan sesama mahasiswa, Fiqri dan Amel sempat mendapatkan kekerasan fisik dan verbal ketika diinterogasi oleh beberapa orang.
Usai diinterogasi, kedua mahasiswa tersebut dibawa ke gedung rektorat Universitas Hasanuddin untuk bertemu dengan Dr Abdul Rasyid Jalil, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Ketua Komdis Universitas Hasanuddin.
Hanya butuh sekali sidang saja, Komdis Unhas menjatuhkan sanksi skorsing Fiqri dan Amel selama 2 semester atas pelanggaran Tata Tertib Kehidupan Kampus Pasal 7 ayat 2, 4, dan 8.
Terlepas dari isi dan pro-kontra Tata Tertib Kehidupan Kampus Pasal 7 ayat 2 dan 4 –terkait melakukan aktivitas jam malam dan memasang spanduk, baliho, atau semacamnya, Fiqri dan Amel harus mendapatkan sanksi dari pelanggaran yang mereka tidak lakukan –Pasal 7 ayat 8 terkait pengrusakan inventaris kampus (dalam hal ini: mencoret dinding) hanya karena membawa botol pilox baru dan sama sekali belum terpakai di dalam tasnya.
Fiqri mengaku bahwa pilox tersebut dibeli untuk keperluan lain. Tidak ada sangkut pautnya dengan vandalisme sebagaimana ia dituduhkan.
Dikutip dari salah satu berita di media kampus Identitas Unhas, Wakil Rektor III Dr Abdul Rasyid Jalil memberikan tanggapan yang sangat mengejutkan, seolah kedua mahasiswa tersebut pelaku kriminal.
“Pernahko kah liat ada orang nassa-nassami kita tangkap terus dia ngaku bilang: iye’ Pak saya lakukanngi. Pasti semua menolak toh?” ujarnya di penerbitan kampus Identitas Unhas.
Sungguh kalimat yang tak semestinya lahir dari WR 3, sosok yang semestinya pengayom bagi mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan.
Pernyataan yang terkesan subjektif dan over-generalisasi tersebut lalu dijadikan pembenaran sahih untuk memberi sanksi kepada Fiqri dan Amel. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/makassar_20180204_174950.jpg)