Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bantaeng 2018

Tim Andi Ugi Laporkan Pemilik Akun Facebook Kambo NA ke Polisi

Dia mengatakan bahwa gambar tersebut didapat oleh tim pemengangan bertagline Sumanga'na. Bahkan sempat menyulut emosi dari tim.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Tim Andi Ugi Laporkan Pemilik Akun Facebook Kambo NA ke Polisi
Edi Hermawan/TribunBantaeng.com
Andi Ugi yang seolah sedang dicium oleh Karaeng Ali.

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Juru bicara (jubir) bakal pasangan calon Bupati dan Wabup Bantaeng, Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba, Sabaruddin, melaporkan pemilik akun facebook Kambo NA ke Mapolres Bantaeng, Kamis (1/2/2018).

Pelaporan tersebut atas unggahan foto pemilik akun tersebut ke grup facebook, 'Menuju Pilkada Bantaeng 2018' Siapa Pasca Nurdin Abdullah???, dengan memasang foto Andi Ugi yang seolah sedang dicium oleh Karaeng Ali.

Apalagi pada bagian atas foto yang menggunakan tagline 45MO, tagline awal keduanya ditambahkan huruf U ditengahnya, sehingga jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia maka artinya adalah anjing.

"Kami dapat foto tersebut semalam dan merasa kecewa atas postingan itu, karena kami anggap sangat merugikan pasangan kami," ujarnya saat konfrensi pers di Warkop 45, Jl Elang, Kecamatan Bantaeng.

Dia mengatakan bahwa gambar tersebut didapat oleh tim pemengangan bertagline Sumanga'na. Bahkan sempat menyulut emosi dari tim.

Sehingga pihaknya berharap institusi Kepolisian bisa bertindak profesiional dalam mengusut kasus tersebut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami berharap polisi tegas dan profesional mengusut kasus ini, serta teman-teman tim untuk menjaga reaksi berlebihan. Mari tetap tenang dan fokus memenangkan Paslon Sumanga'na," tuturnya.

Sementara itu, Kuasa hukum tim Sumanga'na, Muhammad Nur Fajri mengatakan bahwa penyebaran foto tersebut adalah bentuk penghunaan kepada kliennya.

"Ini penghinaan yang dilakukan oleh seseorang, melalui kata-kata yang dilontarkan dan gambar yang sangat tidak sopan," ujarnya.

Sehingga kasus tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian sebab menyangkut UU ITE, meskipun sebelumnya disarankan untuk melaporkan hal tersebut ke Panwaslu.

"Kami disarankan untuk melapor ke Panwaslu, tapi kami merasa ini bukan pelanggaran pemilu, tapi pencemaran nama baik yang sifatnya adalah pidana," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved