Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Majene Rekostruksi Ulang Kasus Aborsi di Rangas, Begini Pengakuan Tersangka

KBO Satreskrim PPA Polres Majene, Ipda M Rayendra Rizqilla, memandu rekonstruksi ulang itu.

Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
nurhadi/tribunsulbar.com
PPA Satreskrim Polres Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar rekonstruksi ulang kasus aborsi di dua tempat berbeda, Rabu (31/1/2018). 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - PPA Satreskrim Polres Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar rekonstruksi kasus aborsi di dua tempat berbeda, Rabu (31/1/2018).

KBO Satreskrim PPA Polres Majene, Ipda M Rayendra Rizqilla, memandu rekonstruksi ulang itu.

Rekontruksi itu melibatkan lima perempuan yang merupakan tersangka.

Lokasinya di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur dan Tanjung Rangas, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.

Kelima tersangka yakni, Andi Iin Indrayani (27) pemilik janin, warga Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Majene.

Baca: Kasus Aborsi di Majene Libatkan Dua Petugas Medis, Ini Kisahnya

Fridayanti (30) sebagai penyedia jasa aborsi, warga Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur.

Siti Suhra (28) sebagai penyedia obat, warga Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.

Nurmadina (21) warga Lingkungan Battayang, Kecamatan Banggae, turut membantu dalam proses aborsi dan FS (16) warga Kelurahan Lembang, juga turut membantu proses aborsi.

"Kelima tersangka memperagakan 39 adegan, masing-masing mengulang peran awal mereka dalam proses aborsi. Ini bertujuan untuk melengkapi BA penyidik," kata Ipda M Rayendra Rizqilla kepada TribunSulbar.com, Kamis (1/2/2018).

Fridayanti yang disebut sebagai penyedia jasa aborsi yang berprofesi sebagai bidan mengaku memberi obat aborsi jenis Gastrul terhadap Iin untuk diminum.

Dan memasangkan obat jenis Degancara (obat penggugur kandungan) sebanyak dua butir.

Baca: Aborsi, Oknum Bidan Desa Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selain itu, Fridayanti juga memasang satu butir obat ke dalam alat vital Iin empat hari sebelum aborsi di Tanjung Rangas, Kelurahan Rangas, Banggae Timur, di rumah seorang warga.

Fridayanti membantu Iin karena ingin bunuh diri jika tidak dibantu.

Obat-obat tersebut diperoleh dari Siti Suhra.

“Dia telpon saya untuk datang di Rangas. Dia (Iin) minta dibantu untuk menggugurkan kandungannya,” kata Fridayanti dalam rilis yang diterima TribunSulbar.com.

“Di selalu mengancam memotong urat nadinya di pergelangan tangannya, jadi ya saya terpaksa bantu dia,” tutur Fridayanti.

Baca: Polres Majene Bekuk Tiga Pencuri Barang Eloktronik

Meski Fridayanti mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya itu, ibu tiga anak itu diancam pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pasal 348 ayat (1) KUHP.

Sementara Andi Iin Indrayani selaku pemilik janin, diancam pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) Undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pasal 342 subs 346 KUHP.

Kemudian tersangka lainnya, Siti Suhra terancam jeratan pasal 196 jo pasal 197 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 jo pasal 56 ayat (2) KUHP.

Nurmadina diancam jeratan pasal 56 KUHP dan FS diancam pasal pasal 56 KUHP jo pasal 5 ayat (2) tentang sistem peradilan anak.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved