Erwin Hayya Ditahan Polda Sulsel Sebelum Salat Subuh
Erwin diserahkan tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus bersama Surat Perintah Penahanan (SPP) atas kasus korupsi.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka korupsi di BPKAD Makassar, Erwin Hayya ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Sulsel, Sabtu (26/1/2018).
Rutan yang berada tepatnya di gedung Ditreskrimum Mapolda, lantai 1. Erwin ditahan dan bergabung dengan tahanan pidana umum hingga tahanan Narkoba.
Kepada tribun timur, salah satu petugas jaga di Rutan Polda Sulsel mengatakan, Erwin diserahkan tim penyidik Tipikor sekitar pukul 02.00 Wita, dinihari tadi.

"Dia (Erwin Hayya) masuk disini sekitar jam dua (pukul 02.00 Wita) tadi malam," ungkap petugas yang ditemui di Rutan Mapolda Sulsel kepada tribun timur.
Lanjutnya, tahanan atas nama Erwin diserahkan tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus bersama Surat Perintah Penahanan (SPP) atas kasus korupsi.
Pantaun tribun, dipapan daftar tahanan di Rutan. Tercatat nama, Drs. H. Erwin Syafruddin H. (42). Dan papan daftar itu, Erwin tahanan Ditreskrimsus ke 16.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Erwin diperiksa sejak pukul 14.00 Wita, Jumat (26/1/2018) siang, kemarin. (*)