Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Geleng-geleng Kepala, Begini Modus Anggota DPRD Rampok Uang SPPD Fiktif

Mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim pun terlihat geleng-geleng kepala. Hakim Ketua, Sri A Endang Ningsih pun langsung berkomentar.

Penulis: Sudirman | Editor: Mansur AM
Ilustrasi perjalanan dinas fiktif 

Terdakwa pun kemudian memberi penjelasan bahwa salah satu perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Pangkal Pinang adalah ke Jakarta untuk bertemu anggota DPRD DKI Jakarta terkait penanggulangan banjir.

Menurut terdakwa, pertemuan berlangsung singkat lantaran agenda DPRD DKI Jakarta yang cukup padat. Namun dalam SPPD disebut beberapa hari.

“Kalau untuk besaran uang dinas sudah diatur dalam Perwakot (Peraturan Wali Kota) 2017. Saya cuma membayarkan,” elak terdakwa.

Dari Perwakilan Wali Kota itu bahkan uang dinas bisa diambil tiga hari menjelang kegiatan dilaksanakan.

Terdakwa juga mengaku bahwa dirinya sempat ragu-ragu membayarkan uang dinas. Namun setelah berkomunikasi dengan pimpinan, akhirnya semua uang dinas dibayarkan.

Sidang yang berjalan selama hampir 2,5 jam itu akhirnya ditutup. Sidang dilanjutkan Kamis (1/2/2018) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.

Kasus SPPD fiktif mencuat pada Februari 2017 dengan menyeret 13 anggota dewan yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Anggota DPRD Kembalikan Uang Perjalanan Dinas Fiktif

Satu per satu dari 13 anggotaDPRD Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, mengembalikan uang perjalanan dinas yang diduga fiktif.

Kepala Seksi Intel Kejari Pangkal Pinang, Hendi Arifin mengatakan, uang yang dikembalikan jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.

“Masing-masing anggota dewan jabatannya berbeda jadi, besaran uang dinas juga bervariasi,” kata Hendi kepada Kompas.com, Rabu (17/1/2018).

Dari 13 anggota dewan,11 di antaranya telah mengembalikan uang, sementara 2 orang lainnya masih proses melalui pihak keluarga karena ada yang meninggal dunia dan sakit.

Hendi mengungkapkan, upaya pemeriksaan sebelumnya telah dilakukan, hingga akhirnya anggota dewan bersedia mengembalikan uang perjalanan dinas mereka yang bermasalah.

Meskipun terindikasi ada penyalahgunaan uang dinas, Kejari Pangkal Pinang sejauh ini menyatakan anggota dewan yang terlibat baru sebatas saksi.

Kasus penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif terbongkar pada Februari 2017 lalu, setelah adanya laporan kepada pihak kejaksaan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved