Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pejabat Pemkot Makassar Keciprat Dana Sewa Lods, Ini Orangnya?

"Saksi menyebut uang Rp 120 juta itu nilainya tidak brupa uang tunai semua, tapi ada dalam bentuk barang," tutur Ahmad Yani.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pabaeng-baeng, Selasa (28/02/2017) sore. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong membeberkan seputar aliran dana kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pabaengbaeng Timur, Makassar.

Menurut Laisa yang merupakan terpidana dalam kasus ini bahwa terdakwa sewa lahan ini mengalir ke kanton pribadiSekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya, Rahim Bustam.

"Inti dari keterangan Laisa saat bersaksi di persidangan bahwa ada uang hasil sewa lods yang mengalir ke terdawa (Rahim Bustam)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Ahmad Yani, kepada Tribun, Kamis (25/01/2018).

Di dalam kesaksian Laisa untuk terdakwa Rahim Bustam dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar mengaku uang yang mengalir ke kanton pribadi terdakwa Rahim Bustam senilai Rp 120.

"Saksi menyebut uang Rp 120 juta itu nilainya tidak brupa uang tunai semua, tapi ada dalam bentuk barang," tutur Ahmad Yani.

Rahim terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar.

Peran Rahim Bustam dalam kasus itu disebut turut serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong.

Itu terungkap setelah Laisa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepolisian Daerah Sulsel.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved