Kasus Korupsi RS Pratama Belajen Enrekang Sudah di Pengadilan Tipikor Makassar
Ia menjelaskan, pihaknya memang sempat melakukan perpanjangan masa penahanan para tersangka lantaran masih ada berkas
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Berkas kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Pratama Belajen, Kecamatan Alla, telah dinyatakan rampung oleh pihak kejaksaan.
Mereka pun telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
"Jadi berkas perkara telah rampung, hari ini kejaksaan limpahkan ke pengadilan Tipikor di Makassar," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Emanuel Achmad, kepada TribunEnrekang.com Kamis (25/1/2018).
Ia menjelaskan, pihaknya memang sempat melakukan perpanjangan masa penahanan para tersangka lantaran masih ada berkas yang belum selesai.
Tapi berkas tersebut telah berhasil dirampungkan dan akhirnya pihaknya dapat melimpahkan berkas kasus tersebut.
"Jadi nanti kalau sudah kami limpahkan dan diterima oleh pengadilan, para tersangka menjadi tahanan pengadilan tergantung mereka apakah akan tetap di tahan atau seperti apa pertimbangannya," ujar Emanuel.
Kasus dugaan korupsi RS Pratama Belajen melibatkan tiga tersangka, yakni Kepala dinas kesehatan Enrekang, Marwan Ahmad Ganoko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dua pelaksana proyek dari PT Haka Utama, Sandi Dwi Nugraha dan Kilat Karaka.
Anggaran pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Belajen sebesar Rp 4,738 miliar dari dana alokasi khusus tahun 2015.
Dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel, kerugian negara pada proyek ini senilai Rp 1.077.878.252.