Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Proyek Renovasi Gedung Bola Sobae Barru Lewati Tenggat Waktu, Ini Sanksinya

Akibat keterlambatan pengerjaan proyek tersebut pihak pelaksana diberikan sanksi denda dari Pemkab Barru.

Penulis: Akbar | Editor: Mahyuddin
akbar/tribunbarru.com
Renovasi bangunan gedung Bola Soba'e di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, melewati tenggat waktu pengerjaan. 

Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Renovasi bangunan gedung Bola Soba'e di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, melewati tenggat waktu pengerjaan.

Rehab yang mulai dikerjakan 6 September itu seharusnya sudah selesai 29 Desember 2017.

Namun proyek tersebut belum rampung hingga saat ini.

Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Baharuddin Ali, pengerjaan proyek tersebut lewat dari tenggat waktu yang ditentukan karena proses tender yang juga terlambat.

"Ini karena proyeknya terlambat ditender kemudian waktu pengerjaan yang diberikan juga pendek makanya kita terlambat menyelsaikan," kata Baharuddin kepada TribunBarru.com, dihubungi via telepon, Rabu (24/1/2018).

Baca: Pemkab Barru Kumpulkan Rekanan dan Camat di Kantor Bupati, Ini Tujuannya

Akibat keterlambatan pengerjaan proyek tersebut pihak pelaksana diberikan sanksi denda dari Pemkab Barru.

"Dendanya sudah berjalan 20 hari lebih, besaran yang dikenakan Rp 2,8 Juta per hari," ucap Baharuddin.

Dia yakin proyek tersebut akan rampung dalam waktu dekat.

"Pengerjaan bangunannya sudah mencapai 95 persen, sisanya tinggal pemasangan lesplant kemudian pembersihan," ujar Baharuddin.

Baca: VIDEO: Begini Kondisi Proyek Rehabilitasi Gedung Bola Sobae di Barru

Renovasi bangunan Bola Soba'e itu menelan APBD 2017 sebesar Rp 3,1 miliar.

Pelaksana proyek tersebut yakni PT Putri Indah Mallaqbi.

Sedangkan konsultan pengawas adalah CV Bajipura Konsultant.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved