Pilkada Sidrap 2018
Ke Sidrap, Komisioner Bawaslu Sulsel Larang ASN Lakukan Ini
Azry Yusuf menambahkan, selain diatur dalam UU ASN, imbauan bersikap netral dalam ajang pesta demokrasi telah diatur dalam
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), Azry Yusuf, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sidrap bersikap netral menghadapi pesta demokrasi yang akan dihelat 2018.
Pesta demokrasi yang dimaksud Azry Yusuf yakni gelaran Pilkada Sidrap dan Pilgub Sulsel yang bakal digelar serentak pada 27 Juni 2018 mendatang.
"ASN wajib hukumnya bersikap netral dalam kontestasi politik mendatang, apalagi telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," kata Azry Yusuf kepada TribunSidrap.com, Selasa (23/1/2018).
Azry Yusuf menambahkan, selain diatur dalam UU ASN, imbauan bersikap netral dalam ajang pesta demokrasi telah diatur dalam surat edaran Kemendagri, Kemenpan RB, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mantan Komisioner KPU Bulukumba itu juga menyebut sejumlah larangan ASN, seperti tidak boleh memperagakan simbol balon tertentu, mengajak untuk memilih calon tertentu, memperlihatkan keberpihakan ke salah satu balon, dan lainnya.
"Bahkan mengomentari atau sekadar like di media sosial calon tertentu itu dilarang. Lebih baik teman-teman ASN fokus meningkatkan kinerja dan pelayanan ke masyarakat, daripada terlibat dalam euforia politik," ujarnya.
Azry Yusuf turut memuji kinerja Panwaslu Sidrap yang gencar melakukan sosialisasi demi pencegahan pelanggaran pemilu di Sidrap.
"Kondisi seperti ini harus dipertahankan hingga tahapan Pilkada selesai. Panwaslu Sidrap harus meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran, dan ASN pun harus memperlihatkan sikap netralnya di Pilkada," tutup Azry Yusuf.