Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jelang Pembacaan Vonis Kepala Dinsos Sinjai, Begini Doa Pengacara Terdakwa

Hakim pengadilan mengagendakan bakal membacakan vonis hukuman pidana terhadap Isma yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
SAMSUL BAHRI
Foto Kadis Sosial Sinjai, Muhlis Isma 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Nasib Kepala Dinas Sosial dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sinjai, Muhlis Isma akan ditentukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/01/2018) hari ini.

Hakim pengadilan mengagendakan bakal membacakan vonis hukuman pidana terhadap Isma yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi.

Kuasa Hukum terdakwa, Solihin mengatakan dalam menghadapi proses persidangan klienya tidak ada ada persiapan khusus.

"Kita hanya berdo'a saja agar pak Kadis dalam putusannya diberikan hasil yang terbaik, dan berharap bisa bebas. Atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum sebagaimana dalam pledoi kami," harapnya.

Menurutnya bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdawa keliru.
Muhlis Isma dalam perkara ini, didakwa dalam kasus korupsi atas pembayaran gaji kepada pegawai negeri sipil. Muhlis tidak menyetop gaji PNS yang sudah divonis korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved