Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidrap Tangkap Penipu asal Enrekang di Makassar
Tim Resmob Polda Sulsel bersama Reskrim Sidrap berhasil menangkap penipu asal Enrekang di Kota Makassar
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel bersama Reskrim Sidrap berhasil menangkap penipu asal Enrekang di Kota Makassar, Minggu (21/12018).
Tepat di Jl Yusuf Dg. Ngawing, Tidung, Rappocini Kota Makassar, Resmob Polda dan unit khsus Reskrim Sidrap menangkap Ridwan (25) warga alas Baliti, Enrekang.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengaku, tim melakukan penangkapan berdasar Laporan Polisi (LP) tentang tindak pidana penipuan.
"Pelalu selain melakukan tindak pidana penipuan, juga melakukan penggelepan. Jadi kasus ini sudah ditangani polres sidrap," kata Dicky, Senin (22/1/2018).
Berdasar kronologi, kejadian itu terjadi 29 Oktober 2017 di Desa Allakuang, Maritengngae Sidrap. Dimana pelaku dan pelapor melakukan kerjasama.
Dicky menjelaskan, kerjasama yag dimaksud ialah dalam bentuk, transaksi penjualan 1000 buah kartu atau kuota Internet dengan nilai jual 53 juta lebih.
"Korban dan pelaku sepakat, tapi sampai saat ini pelaku tidak pernah serahkan uang hasil penjualan kartu tersebut, dan putuskan komunikasi mereka," jelasnya.
Dari keterangan pelaku ke polisi, dirinya memang belum pernah menyerahkan uang penjualan kartu itu kepada pelapor, walau kartu itu sudah habis terjual.
"Terungkap juga, ternyataka pelaku ini vurhat kalau ada hutangnya satu miliar lebih ke beberapa rekanananya, melalui kasus yang sama," tambah Dicky.(*)