HAH! Cuma Antar ‘Tuyul’, 7 Driver Online Raup Rp 50 Juta, Ini 7 Faktanya No 4 Bikin Tepok Jidat
Tujuh pengemudi Grab Car cabang Makassar ini kini mendekam di tahanan Polda Sulsel.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
"Akhirnya kita kejar setoran untuk cicilan mobil hingga kami mulai mencobanya sejak awal tahun 2018," ujarnya.
Sebelumnya, aparat polisi membekuk tujuh orang pengemudi taksi online Grab di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap karena melakukan illegal access terhadap sistem elektronik Grab.
7. Ancaman Pidana dan Denda
Akibat ulahnya, ketujuh pelaku orderan fiktif Grab ini, akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau dendan paling banyak Rp 21miliar.
Berikut video pengakuan pelaku:
(tribun-timur.com/darul amri labobun)
Baca: CPNS 2018-5 Kota Baru Lokasi Ujian & Pusat Informasi Akurat Penerimaan Pegawai. Youtube Juga!
Baca: Dibunuh Anggota Brimob di Parkiran THM, Begini Cara Gerindra Perlakukan Ajudan Prabowo Subianto
Baca: Bukan karena Veronica Selingkuh, ini Alasan Ahok Ceraikan Istrinya itu Menurut Mbah Mijan