HAH! Cuma Antar ‘Tuyul’, 7 Driver Online Raup Rp 50 Juta, Ini 7 Faktanya No 4 Bikin Tepok Jidat
Tujuh pengemudi Grab Car cabang Makassar ini kini mendekam di tahanan Polda Sulsel.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Sepandai-pandainya tupai melompat suatu saat akan jatuh juga. Pepatah ini tampaknya konstekstual dengan tujuh pria driver online ini.
Berprofesi sebagai pengemudi Grab Car, ketujuh-nya terpaksa harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan oleh manajemen Grab.
Tujuh pengemudi Grab Car cabang Makassar ini kini mendekam di tahanan Polda Sulsel.
Baca: Ini Kronologi Lengkap Fernando Ajudan Prabowo Subianto Ditembak Oknum Brimob di Depan Calon Istri
Baca: HAH! Siswi SMP Ini Meregang Nyawa Setelah Berhubungan Intim, Lukanya Bikin Geleng-geleng Kepala
Baca: Bukan karena Veronica Selingkuh, ini Alasan Ahok Ceraikan Istrinya itu Menurut Mbah Mijan
Mereka diduga terlibat dalam kasus Ilegal access ke sistem Grab Indonesia. Saat menjalankan askinya, mereka diduga memakai sistem 'tuyul' selama bekerja.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Polda Dicky Sondani saat merilis kasus ilegal access Grab di kantor Polda Sulsel, Senin (22/1/2018).
"Tujuh pengemudi ini berdasar laporan yang kami terima, mereka ini memakai sistem tuyul atau selama beroperasi tidak bawa penumpang," jelas Dicky.

Pengungkapan kasus Ilegal Access Grab ini diungkap tim Subdit II Fiskal Ditreskrimsus Polda, 20 Januari 2018 lalu, di Panakukkang, Makassar. Berikut fakta-fakta modus menjemput ‘tuyul’ tapi bisa untung puluhan jutaan, jangan ditiru yah!
1. Tertua Masih Usia 31
Dari pengungkapan itu, tujuh oknum mitra Grab di Makassar ditahan. Inisial pelaku adalah, IG (31), AQ (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25).
Tujuh tersangka yang diringkus tim Ditreskrimsus ini, ialah pengemudi taksi online yang terdaftar di aplikasi Grab Car Kota Makassar dan punya akun Grab.
2. Punya lebih 1 Akun
Dicky menyebutkan, setiap tersangka diduga punya lebih dari satu akun pada aplikasi Grab.
Tapi pelaku ini punya lebih dari identitas yang berbeda-beda.
"Makanya mereka ini lakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif atau istilah yang biasanya disebut tuyul untuk curangi aplikasi grab," jelasnya.
3. Pertama kali terungkap di Indonesia
Karena kasus ini pertama kali terjadi di Indonesia. Perwakilan Grab dari Jakarta hadir dalam rilis ini, yakni Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadribrata.
"Kasus yang terjadi di kota makassar ini ialah yang pertama di indonesia, maka dalam hal ini pihak grab dari jakarta langsung dihadirkan juga," kata Dicky.
Pengungkapan kasus Ilegal Access ke sistem elektronik Grab ini, diungkap tim Ditreskrimsus Polda Sulsel, 20 Januari 2018 lalu di Panakukkang, Makassar.
4. Barang bukti diamankan, 5 mobil, 36 ponsel, 2 tablet, 2 modem
Selain amankan tujuh pelaku, barang bukti yang diamankan berupa lima unit mobil, 36 ponsel Android, dua Tablet Android, dua Modem, dan surat-sutat.
"Tentu dengan pengungkapan kasus ini, kami sangat memberi apresiasi karena kasus ini adalah yang pertama kali di indonesia" jelas Ridzki Kramadribrata.
5. Raup Rp 50 Juta
Para pelaku membobol aplikasi Grab sehingga di aplikasi seakan-akan mengantar penumpang tetapi sejatinya mereka sedang di rumah.
Sedikitnya mereka dapat Rp 50 juta dari bisnis mengantar 'tuyul' itu.
"Awalnya kami driver Grab asli, kami sering begadang di warkop di Boulevard, untuk mencari insentif. Kami sering ditembak (order fiktif), hingga bonus kami pun tak cair," ujar salah satu sopir pengantar 'tuyul' dalam jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (22/1/2018).
6. Modus kejar setoran
Mereka mengaku terpaksa memilih mengantar penumpang fiktif karena faktor himpitan ekonomi dan terbelit cicilan mobil yang terus melejit.
"Akhirnya kita kejar setoran untuk cicilan mobil hingga kami mulai mencobanya sejak awal tahun 2018," ujarnya.
Sebelumnya, aparat polisi membekuk tujuh orang pengemudi taksi online Grab di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap karena melakukan illegal access terhadap sistem elektronik Grab.
7. Ancaman Pidana dan Denda
Akibat ulahnya, ketujuh pelaku orderan fiktif Grab ini, akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau dendan paling banyak Rp 21miliar.
Berikut video pengakuan pelaku:
(tribun-timur.com/darul amri labobun)
Baca: CPNS 2018-5 Kota Baru Lokasi Ujian & Pusat Informasi Akurat Penerimaan Pegawai. Youtube Juga!
Baca: Dibunuh Anggota Brimob di Parkiran THM, Begini Cara Gerindra Perlakukan Ajudan Prabowo Subianto
Baca: Bukan karena Veronica Selingkuh, ini Alasan Ahok Ceraikan Istrinya itu Menurut Mbah Mijan