2 Pria Rekam dan Sebar Video Hubungan Seks Mereka saat Berada di Gym, Lihat yang Terjadi Setelahnya
Keduanya merekam hubungan seks yang mereka lakukan dan menyebarkan di media sosial.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kecanggihan teknologi semakin memudahkan manusia dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Sayangnya, banyak yang menggunakannya secara dengan tidak bijak.
Seperti yang dilakukan dua pria di Depok, Rudi Saputra (21) dan Muchsin alias Aris alias Ucil (31).
Baca: Inilah Sebab Prabowo Tak Muncul saat Feranando Wowor Tewas Tertembak dan Lihat Foto-foto Pelaku
Baca: Hati-hati Bermedsos, Tim Cyber Polres Parepare Intai Ujaran yang Berpotensi Pidana Pemilu
Keduanya merekam hubungan seks yang mereka lakukan dan menyebarkan di media sosial.
Video berisi hubungan seksual itu direkam di dalam gym.
Kabar terbaru, keduanya sudah diamankan pihak kepolisian.
Baca: Giant Ekspansi ke Gowa, Hadir dengan Konsep Community Mal
Kanit Reserse Kriminal Khusus Polresta Depok AKP Firdaus menuturkan penangkapan keduanya berawal dari laporan pemilik sebuah gym atau pusat kebugaran di Pancoran Mas, Depok.
"Pelaku melakukan atau membuat video adegan mesum sesama jenis dan di upload ke akun Twitter @prassongsup pada hari Rabu 21 Juni 2017," kata Firdaus ketika dikonfirmasi, Minggu (21/1/2018).
Dari hasil interogasi, keduanya menyebarkan video intim itu di jagad Twitter untuk memasarkan dirinya sebagai pemuas nafsu laki-laki.
Baca: Warga Sulbar, Waspadai Hujan dan Angin Kencang Siang hingga Malam Ini
Baca: Kocak Abis! Video Ini Jawaban Menohok Suami Untuk Para Istri yang Gatal ke Mal
Aksi ini dilakukan atas inisiatif pribadinya dan tidak terkait jaringan atau komunitas gay.
"Menurut pengakuan pelaku dirinya tidak tergabung dengan komunitas LGBT tertentu namun untuk mencari pasangan pelaku menggunakan aplikasi media sosial HORNET yang khusus gay," ujar Firdaus.
Baca: Pemkot Parepare Siapkan Rp 20,3 M untuk Pilwali
Polisi menangkap Rudi dan Muchsin pada Sabtu (20/1/2018) pukul 23.00. Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kaos oblong warna putih, serta tiga ponsel yang digunakan pelaku.
"Dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Firdaus. (*)
Berita ini sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Rekam dan Sebar Video Hubungan Seks di Gym, 2 Pria di Depok Ditangkap
Baca: Ayu Ting Ting Nikah - Video Begini Ekspresi Ivan Gunawan Saat Sampaikan ATT Married, Terpoteq?