Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wali Kota Danny Bicara PLTSa di FGD Ika Teknik Unhas di Gedung BPPT. Ini Masalahnya?

Sapri Pamulu menjelaskan, FGD ingin mendapatkan rumusan berupa usulan, terkait sosialisasi implementasi kebijakan PLTSa

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Arif Fuddin Usman
handover
Wali Kota Makassar Ir M Ramdhan Pomanto saat membawakan materi di FGD Ika Teknik Unhas di Aula Gedung Menara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (IKA Teknik Unhas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan peluang hingga strategi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Kegiatan diskusi yang dihadiri beberapa pakar dan juga pemangku kepentingan tersebut berlangsung di Aula Gedung Menara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).

Baca: Rayakan 4th Anniversary, Futsal Ika Teknik Unhas Gelar Turnamen Terbatas

Baca: 83 Persen Prodi S1 Universitas Hasanuddin Sudah Terakreditasi A BAN-PT

Acara diskusi dibuka oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unhas Dr Ir Abdul Rasyid Jalil MSi yang mewakili petinggi Unhas di kegiatan yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Teknik Unhas ini.

Dikutip dari rilis panitia ke tribun-timur.com, sambutan dilanjutkan Pengurus Ika Teknik Unhas yang diamanahkan kepada Ir AM. Sapri Pamulu MEng PhD dan laporan Ketua Panitia Pelaksana FGD Aie Asri AN ST.

Foto Bersama usai acara FGD Ika Teknik Unhas di Aula Gedung Menara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).
Foto Bersama usai acara FGD Ika Teknik Unhas di Aula Gedung Menara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018). (handover)

Sapri Pamulu menjelaskan, diskusi ingin mendapatkan rumusan berupa usulan, terkait sosialisasi implementasi kebijakan PLTSa, seperti dimensi proyek, investasi, pendanaan, teknologi, dan storage, model pengembangan PLTSa di Indonesia Timur.

“Kegiatan FGD ini dalam rangkaian acara Halalbihalal (HBH) Ikatek 2018. Namun selain itu kita ingin mendapatkan rumusan yang bisa dijadikan usulan strategi implementasi mengenai kebijakan Ketenagalistrikan Energi Terbarukan terkhusus PLTSa di Indonesia,” ujarnya.

Baca: BEM Universitas Hasanuddin Segera Dibentuk, Ini Kata Wakil Rektor 3

Baca: FOTO: Pembukaan Pomnas XV di Universitas Hasanuddin

Peserta yang hadir dalam diskusi grup sebanyak 120 orang dari berbagai komponen, termasuk pelaku investasi, PLN, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT, alumni teknik Unhas, praktisi, dan akademisi dari ITB serta Universitas Indonesia.

Peluang PLTSa di Makassar

Sejumlah pembicara nasional hadir dalam FGD Tinjauan Regulasi Proyek Ketenagalistrikan Energi Terbarukan berbasis PLTSa. Selain dari pihak Kementrian ESDM, PT PLN, Kementrian Lingkungan Hidup, Wali Kota Makassar Muh Ramdhan Pomanto juga hadir.

Pengurus Ika Teknik Unhas Sapri Pamulu PhD menyerahkan cendermata ke Wali Kota Danny Pomanto usai membawakn Materi di FGD IKa Teknik Unhas di Aula Gedung Menara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).
Pengurus Ika Teknik Unhas Sapri Pamulu PhD menyerahkan cendermata ke Wali Kota Danny Pomanto usai membawakn Materi di FGD IKa Teknik Unhas di Aula Gedung Menara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018). (handover)

Wali Kota Makassar yang berlatar belakang arsitek tersebut mengemukakan tantangan dan hambatan terkait regulasi mengenai Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) terkhusus PLTSa di Kota Makassar masih banyak.

Danny Pomanto menganggap ‘tipping fee’ sebagai ‘bottle neck’ dari pengelolaan sampah untuk pengelolaan ‘waste to energy’ atau sampah menjadi energi.

Baca: Alumni Unhas Ini Tolak SYL Dapat Gelar Profesor, Berikut Alasannya

Baca: Cegah Pemalsuan, Pengamat Politik Unhas Imbau KPU Wajib Verifikasi Mulai Ijazah SD

Selain faktor regulasi, mahalnya teknologi yang digunakan dan investasi yang dikeluarkan juga menjadi kendala besar. “Namun, masalah fee ini jelas bisa menimbulkan masalah hukum. Itu sebabnya Pemda (Pemkot Makassar) enggan untuk mengeksekusi PLTSa ini,” ujarnya.

Tipping fee adalah biaya yang dikeluarkan anggaran pemerintah kepada pengelola sampah, berdasarkan jumlah yang dikelola per ton atau satuan volume (m3).

Suasana FGD Ika Teknik Unhas di Aula Gedung Menara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).
Suasana FGD Ika Teknik Unhas di Aula Gedung Menara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018). (handover)

Pembicara lain yang hadir Elis Heviati Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementrian ESDM. Topik yang akan dibawakan Pemaparan regulasi EBTKE pada PLTSa dan dampaknya terhadap iklim investasi di Indonesia.

Baca: Dikabarkan Mahasiswanya Terlibat Penipuan Prostitusi Online, Ini Kata Pihak Unhas

Baca: Teknik Universitas Hasanuddin Juara K2R di ITB

Tampil pula memaparkan materi Agus Saefuddin MSi (kepala Sub Direktorat Sarana dan Prasarana Direktorat Pengelolaan Sampah, Kementrian LH dan Kehutanan). Berikutnya Paul Butarbutar (Direktur Green Finance Asia South Pole).

Lalu Dr Sri Wahyono (Direktur Pusat Teknologi Lingkungan BPPT), Jacky Latuheru (Senior Researcher, SMW & Energy Consultant), Ir Ilham Hatta Manangkasi MT APU (PT Dimensi Barumas Perdana), dan Ikhsan Asaad (GM PT PLN Distribusi Jakarta).

Kepastian dari Pemerintah

Pemateri Direktur Green Finance Asia South Pole Paul Butarbutar menjelaskan, terkait pembiayaan atau financing, PLTSa itu sangat memungkinkan jika kepastian investasi didapatkan dari pemerintah.

Adapun syarat terkait investasi PLTSa ini bersifat umum dan khusus terkait dengan pengelolaan sampah. Hal tersebut meliputi beberapa hal, seperti resiko, manajemen, kebijakan pemerintah dan lainnya.

Baca: Begini Cara Mahasiswa FKM Unhas Ajak Warga Konsumsi Pangan Lokal

Baca: Surga Karang Laut di TN Togean, Penyelaman Tim Diving Mapala 09 FT Unhas. Lihat Foto-foto Indahnya

“Pemerintah daerah perlu melihat dengan jelas kemampuan dari pengusul project. Dan harus melalui proses tender yang baik,” kata Direktur Green Finance Asia South Pole Paul Butarbutar

Saran Paul Butarbutar, sebaiknya memikirkan hal lebih jauh dalam hal manfaat dari proyek pengedaan PLTSa, daripada memikirkan hal-hal teknis seperti tipping fee atau yang lainnya.

Sementara itu, Ir. Jacky Latuheru dari Energy Consultant mengemukakan potensi sampah di Indonesia ini cukup besar. Indonesia memiliki 500 kota/kabupaten yang semuanya memiliki potensi penghasil sampah.

Para pemateri di FGD Ika Teknik Unhas di Aula Gedung Menara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).
Para pemateri di FGD Ika Teknik Unhas di Aula Gedung Menara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018). (handover)

Pada kesempatan itu, perwakilan Consultant, Senior Field Researcher and Coordinator, Environment & Natural Resources, The World Bank ini mengetengahkan bahwa regulasi yang ada belum dapat mendukung terciptanya iklim investasi pada pengelolaan sampah.

Adapun tekait dengan proyek, lulusan Teknik Unhas itu menggarisbawahi, pemilihan teknologi proyek yang dapat mengurangi efek rumah kaca terkait penanganan atau pemanfaatan gas metana (CH4) dari sampah.

Baca: Menelusur Perut Bumi Pacitan, Aksi Menantang Tim Ekspedisi Nusantara Mapala 09 FT Unhas

Baca: Ini Dilakukan Tim Darling Mapala 09 Teknik Unhas di Desa Sokkolia, Gowa. Buatkan Protoype Biogas

Sementara itu, Ikhsan Asaad (GM PLN Distribusi Jakarta Raya) yang mejadi pembicara ketujuh mengetengahkan program PLN terkait dengan EBTKE.PLN sudah menyiapkan rencana pengembangan pembangkit dan transmisi.

Hal itu meliputi; 1. Rencana pengembangan pembangkit dan transmisi, 2. Proyeksi bauran energi, 3. Pengembangan energi baru dan terbarukan, dan 4. Implementas Peraturan Menteri (PM) no 50/2017.

Kebijakan Pengelolaan Sampah

Ada beberapa kesimpulan dari FGD. Seperti melihat peran yang lebih terstruktur dari Pemerintah untuk mengintegrasikan penanganan sampah baik itu terkait dengan penanggulangan sampah maupun keterkaitannya dengan energi.

Hal ini sangat mendesak untuk menyelesaikan banyak aspek yang meresahkan baik itu pelaku bisnis maupun Pemda. Diharapkan hal-hal tersebut antara lain seperti tipping fee dan harga satuan energi listrik yang ditawarkan dapat diselesaikan dengan menyeluruh.

Baca: Sebab Tentara Pukul Mundur Mahasiswa Demonstran di Kampus Universitas Hasanuddin

Baca: POMNAS XV 2017 Resmi Ditutup, Menristek: Alhamdulillah Pelaksanaan Sukses

Masih tingginya tingkat kekurangsadaran, baik pihak pemerintah maupun rakyatnya dalam pemanfaatan sampah kota

Skema percepatan dalam siklus project Pembangunan PLT Sampah perlu ditinjau kembali. Disarankan untuk meninjau kembali skema ini dengan lebih mengedepankan aspek investasi secara lebih luas.

Pemateri yang hadir di FGD Ikateknik Unhas di Aula Gedung Menara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).
Pemateri yang hadir di FGD Ikateknik Unhas di Aula Gedung Menara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018). (handover)

Penanganan pemerintah terhadap proyek dan investasi oil dan gas yang dikelola secara menyeluruh oleh Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas mungkin dapat dijadikan model.

Bagaimana menyelaraskan potensi sampah menjadi energi maupun penanganannya dengan program Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Baca: DKI Jakarta Hattrick Juara Umum Pomnas XV Sulsel

Baca: 4 Provinsi Ini Tanpa Medali Satupun di Pomnas XV Sulsel

Bagaimana menciptakan atau meningkatkan environmental enterpreneurship pada penduduk maupun pemerintah. Serta mengubah filosofi berfikir dari sekedar mengatasi lingkungan lebih ke penghasilan energi.

Potensi dan Implementasi

Pada FGD juga disimpulkan bahwa ada sekitar 10 daerah kabupaten/kota yang saat krisis penanganan sampah saat ini. Dan BPPT mendapat tugas untuk menghasilkan pilot project yang harus berhasil di 2018. Saat ini proyek percontohan di TPA Bantar Gebang.

Sorotan juga diarahkan terkait efektifitas kerjasama BPPT dengan insitusi lain. Lalu perluanya kajian menyeluruh dapat dilaksanakan dengan semua stakeholder termasuk pemilik teknologi dan investor dalam memecahkan masalah terkait proyek penanganan sampah.

Terbitnya Perpres 97 / 2017 yang merangkum secara komprehensif pengelolaan sampah dan diharapkan menjadi hawa segar bagi pemerintah daerah.

Diskusi juga mencatat beberpaa poin penting terkait tantangan yang ada dan usaha yang bisa dilakukan terkait potensi PLTSa di Indonesia. Seperti adalanya ketidakjelasan mengenai Tipping Fee (biaya pengelolaan sampah).

Baca: Raih 26 Emas, Sulsel Masuk Tiga Besar pada POMNAS XV 2017

Baca: Setelah Ferdinand dan Hamka Hamzah, Tibo Pamit di Instagram. Ini Kalimat yang Dituliskan

Kemudian strategi Pemda mencari solusi pengelolaan sampah tanpa/minimum Tipping Fee. Lalu masih minimnya alokasi negara untuk kebersihan dan pengelolaan sampah. Sebab sejauh ini soal sampah masih belum menjadi prioritas.

Masih kurang matangnya skema pembelian tenaga listrik. Kemampuan Pemda dalam sistem, dokumentasi dan pelaksanaan pengadaan. Karakteristik sampah di Indonesia yang tidak homogen serta memiliki kadar air tinggi.

Bagaimana implementasi RUEN dan RUED. Dan poin terakhir pemilihan teknologi yang tepat dalam pengelolaan sampah. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved