Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Runtuhnya Selasar BEI Vs Profesi Insinyur

Dari kejadian runtuhnya lantai BEI Jakarta, banyak opini dan pendapat bermunculan, baik dari praktisi akademisi maupun para praktisi engineer.

Editor: Edi Sumardi
IST
Selasar tower II lantai di Gedung Bursa Efek Indonesia, Indonesia, Jakarta Selatan, ambruk pada Senin (15/1/2018) siang 

Namun konstruksinya menggantung pada lantai atasnya, yang menandakan suspended hanya menjadi beban bagi balok kantilevernya.

Seharusnya suspendednya mempunyai tiang penyangga dari ujung kedua sisi untuk mentranfer gaya-gaya dari beban yang diterima sehingga tidak membebani balok kantilevernya.

Akhirnya pada saat terjadi kegagalan bangunan akibat kelebihan beban, suspendednya mengalami kegagalan dengan sifatnya putus bersamaan, dan balok kantilevernya terjadi keruntuhan akibat sambungan baloknya tidak monolit dengan kolom yang ada sebagai penyanggah.

UU Keinsinyuran

Dari kejadian keruntuhan Gedung BEI, mengindikasikan para insinyurnya sejatinya menerapkan kaidah-kaidah profesionalisme dan etika keinsinyuran.

Tidak hanya mengejar keindahan bangunan tapi dari segi keamanan dan keselamatan pengguna diabaikan.

Menurut UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran pada Pasal 50, jika terjadi kegagalan bangunan dan menyebabkan korban jiwa serta ditemukan unsur malpraktik keinsinyuran, maka pelaksananya dikenakan unsur pidana.

Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang bukan insinyur yang menjalankan praktik keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur sebagaimana diatur dalam UU ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Bagi etiap orang bukan insinyur yang menjalankan praktik keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Orang dengan profesi insinyur dan mengerjakan produk keinsinyuran namun mengakibatkan malpraktik dan korban jiwa akan mendapatkan sanksi.

Harapan

Berbagai faktor penyebab kegagalan konstruksi dapat diasumsi termasuk dari analisa berbagai sumber video dan foto, para perencana pun terkadang lebih mengutamakan faktor estetika atau keindahan bangunan dibandingkan faktor keamanan dari struktur kekuatan bangunan.

Hal tersebut masih wajar namun kaidah keteknikan tidak diabaikan dan perlu desain struktur yang matang untuk menghasilkan konstruksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Olehnya itu untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dan sesuai dengan koridor, para praktisi keteknikan yang akan melakukan praktik keinsinyuran sudah seharusnya memiliki kompentensi.

Dibuktikan dengan ijazah profesi insinyur dari perguruan tinggi dan sertifikat insinyur professional dari Persatuan Insinyur Indonesia.

Hal tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang dikeluarkan oleh Dewan Insinyur Indonesia sebagai syarat berpraktek keinsinyuran.

Masyarakat membutuhkan produk karya keinsinyuran yang sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tentunya mengutamakan unsur keselamatan dan kesehatan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved