Pilwali Parepare
KPUD Parepare Batasi Sumbangan ke Paslon, Segini Jumlahnya
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare membatasi dana sumbangan kepada Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare membatasi dana sumbangan kepada Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah.
Komisioner KPUD Parepare Divisi Teknis, Sudirman menjabarkan, sumbangan yang diterima bagi Paslon yakni jika berasal dari perorangan maksimal Rp 75 juta.
"Sedangkan sumbangan yang berasal dari badan hukum maupun Partai Politik (Parpol) maksimal Rp 750 juta,"jelas Sudirman, Minggu (21/1/2018).
Ia menjelaskan, aturan pembatasan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Pilkada Serentak.
"Sumbangan yang diterima Paslon ini akan masuk dalam satu rekening khusus kampanye masing-masing kandidat,"terangnya.
Sudirman menambahkan, jika sumbangan melebihi dari batas yang ditentukan maka akan masuk sebagai penerimaan kas negara."Sedangkan untuk jumlah penyumbang tidak dibatasi,"terangnya.(*)