Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPPU Teken MoU dengan Pemprov Sulbar, Ini Isinya

Semua regulasi khususnya terkait edaran gubernur, tidak boleh bertentang dengan aturan dan akan dikuatkan sesuai dengan kewenangan KPPU.

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
nurhadi/tribunsulbar.com
Ketua KPPU Syarkawi Rauf dan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menandatangani MoU di ruangan pertemuan lantai II Kantor Gubernur, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Sulawesi barat (Sulbar), Jumat (19/1/2018). 

"Tinggal nanti KPPU ke depan, harus hadir memberikan sosialisasi tentang fungsi KPPU terhadap para pelaku usaha. Ini semuanya agar para pelaku usaha tidak lagi ada yang monopoli," katanya.

Untuk mengatur sejumlah perusahaan yang lama beropersi di Sulbar, kata dia, akan diatur melalui perda yang akan digodong bersama KPPU dan kehakiman agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih di atas.

"Ini dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama, agar pembangunan di Sulbar berjalan dengan baik dan tidak merugikan kepentingan umum dan kepentingan kelompok. Pokoknya kita akan buat aturan sebaik mungkin, utamanya para petani sawit kita di Sulbar agar terlindungi," tambahnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved